Kualitas pengerjaan proyek fisik di wilayah Kabupaten Jombang yang didanai APBD disinyalir masih banyak yang berada dibawah standart. Padahal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ada di Kabupaten Jombang telah berkomitment untuk bertindak tegas dalam melakukan tindakan penanganan dan pengawasan pekerjaan paket proyek yang ditanganinya.
Hal tersebut menunjukkan, bila sebagian dari pelaksana pekerjaan paket proyek yang ada di Kabupaten Jombang kwantitas dan kredebilitas nya masih dipertanyakan.
Beberapa paket proyek yang ada, ditengarai telah mengalami kerusakan selang beberapa bulan setelah paket pekerjaan tersebut selesai. Meskipun masih ada masa pemeliharaan atau perawatan pada paket pekerjaan yang telah dikerjaan tersebut. Namun hal itu menunjukkan bila pada saat pekerjaan dilakukan, para pelaksana pekerjaan kurang memperhatikan kwalitas dari pekerjaannya.
Ir. Arif Gunawan, salah seorang PPK juga selaku Kepala Bidang Permukiman di Dinas Pekerjaan Umum Ciptakarya Kabupaten Jombang mengatakan jika pihaknya tidak mau berbuat gegabah dalam menghadapi dan menyikapi pekerjaan proyek yang dilakukan.
" Selaku PPK, saya tidak mau ambil resiko. Yang jelas, kita sesuai dengan aturan yang ada. Kalau Spesifikasi pekerjaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, jelas akan kita berikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Arif Gunawan.
Arif Gunawan menyatakan, secara berkala pihaknya meninjau dan mengawasi pekerjaan paket proyek yang ada di lapangan. “Contohnya, dalam pekerjaan pemavingan. Saya tidak mau menerima paving yang akan dipasang pada paket pekerjaan yang ada, apabila belum jelas spesifikasi hasil lab nya," ungkap dia.
Meski menerapkan aturan ketat, pihaknya tidak serta menjatuhkan vonis pada pelaksana pekerjaan.
" Ada tahapan - tahapan dalam memberikan tindakan atau sanksi bagi pelaksana pekerjaan yang ditengarai pekerjaannya kurang sesuai. Pertama - tama akan diberikan teguran atau peringatan. Setelah itu ada tindakan pembongkaran atau paerbaikan pada pekerjaan yang ditengarai kurang sesuai. Untuk tindakan selanjut nya, akan ada Klaim atau denda sampai pada pemutusan kontrak atau black list khusus bagi pekerjaan yang dinilai mempunyai kesalahan fatal terhadap ketentuan dan aturan yang ada," tegas nya. (bir)
Social