Tambahan 5 Kursi Legislatif Masih Ngambang - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tambahan 5 Kursi Legislatif Masih Ngambang

ft:ilustrasi(istimewa)
Mojokerto-(satujurnal.com)
Penambahan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari 45 kursi menjadi 50 kursi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg) 2014 mendatang terancam batal. Menyusul turunnya data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto saat ini kurang dari satu juta jiwa.

Data itu, sesuai dengan warga wajib KTP elektronik (e-KTP) yang dikirim Dispenduk Capil Kabupaten Mojokerto lewat system informasi administrasi kependudukan (SIAK). “Data itu masih data sementara yang kami kirim tanggal 29 Agustus 2012 lalu. Jumlahnya 982.281 jiwa,” ungkap Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Noerhono, usai hearing dengan Komisi A DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (26/11/2012) sore.

Ditandaskan Noerhono, data yang ditangan Kemendagri belum bersifat final. Karena sejatinya Dispendukcapil mengirim data termutakhir jumlah pendudukan Kabupaten Mojokerto ke Depdagri 20 Nopember lalu yakni 1.141.104 jiwa. “Kami masih menunggu jawaban dari Kemendagri pasca pengiriman data terakhir,” kilahnya.

Tak pelak, munculnya ekpos Kemendagri tersebut menyulut kegeraman kalangan Dewan. Ditengara, terjadi permainan dalam pemutakhiran data penduduk. Dewan pun menyatakan akan mengawal ketat. "Data dari BPS Pusat, jumlah pendudukan Kabupaten Mojokerto sebanyak satu juta lebih jiwa, sehingga kursi di DPRD bisa ditambah. Tapi data yang dikirim Dispendukcapil kurang dari satu juta jiwa, sepertinya ada permainan. Untuk itu, akan kita kawal sampai data final," lontar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Mojokerto, Kusairin.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan deadline 6 Desember 2012 untuk penentuan jumlah penduduk sebagai syarat penambahan jumlah kursi pada Pileg 2014 mendatang. “Penambahan lima kursi sudah sesuai dengan data agregat kabupaten (DAK), yakni jumlah pemilih, letak geografis dan penyebaran penduduk,” ujar Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto, Ayuhannafiq.

Ketentuan jumlah kursi dewan tersebut, ujar Ayuhannafiq, berdasarkan perhitungan dan aturan yang telah ditetapkan. “Tapi ketentuan penambahan kursi ini baru bisa dilihat bulan Desember mendatang,” tandasnya.
Hal itu karena DAK baru akan diumumkan akhir tahun ini, setelah diketahui jumlah kursi dan daerah pemilihan di setiap daerahnya. “Setelah itu baru KPUD baru bisa menyiapkan tahapan dalam pileg,” tukas Ayuhannafiq. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional