Tiga Mantan Pimpinan Dewan Diperiksa Kejari - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tiga Mantan Pimpinan Dewan Diperiksa Kejari

- Kesandung Kasus Dana Pos Sekwan Rp 213 Juta

Mojokerto-(satujurnal.com)
ft:ilustrasi.(istimewa)
Tiga orang mantan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2004-2009 menjalani pemeriksaan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Senin (05/11/2012) terkait pinyimpangan penggunaan anggaran APBD 2007 pada pos Sekretariat Dewan sebesar Rp 213.250.000. Selain tiga unsur pimpinan Dewan, empat pejabat Pemkab Mojokerto masuk dalam gerbong pemeriksaan yang dilakukan secara marathon tersebut.  

Kasie Intel Kejari Mojokerto, Moh Iryan menerangkan, ketiga mantan petinggi legislatif tersebut yakni mantan ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Sirodji Achmad, wakil ketua, Wahyudi Iswanto, dan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Ani Maknunah. Sementara dari empat orang pejabat Pemkab Mojokerto, Iryan menyebut nama mantan Kepala Bagian Keuangan, Suhartamyo, mantan ajudan Bupati, Ali Kuncoro dan Dian, kasie di bagian keuangan. 

“Ada sekitar tujuh orang yang kami periksa saat ini,” imbuh Iryan. 

Ketujuh orang terperiksa Kejari Mojokerto, lantaran terkait langsung dengan penggunaan uang APBD yang disebut-sebut untuk anggaran sosialisasi yang dilakukan unsur pimpinan Dewan kala itu. Diantaranya sosialisasi perda, pembebasan lahan tol Mojokerto- Surabaya dan lainnya. 

Menurutnya, pemeriksaan pertama terhadap tujuh orang yang dilakukan pihaknya tadi baru pada tahap penyelidikan dan pengumpulan bahan bukti serta keterangan (pulbaket). “Saat ini masih tahapan penyelidikan dan pulbaket. Dari pemeriksaan dan barang bukti, antara lain laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas audit keuangan Pemkab Mojokerto tahun 2008 serta bukti-bukti lain, seperti kuwitansi dan lainnya.,” terang Iryan. 

Yang jelas, lanjut Iryan, dari LHP BPK, terindikasi kuat terjadi kerugian negara ratusan juta rupiah. “Saya harap semua terperiksa koorporatif. Dengan begitu diharapkan akan diketahui siapa yang paling bertanggungjawab atas penggunaan dana APBD yang bukan pada peruntukannya," katanya. 

Karena masih dalam tahap penyelidikan, Kejaksaan enggan membeber lebih jauh langkah yang bakal diambil untuk menguak kasus yang terjadi lima tahun silam tersebut. “Secepatnya. Makanya, kalau semua koorporatif, kami bisa segera merilis kasus ini,” tukas Iryan. 

Disinggung soal pengakuan Sirodji Achmad yang hanya kecipratan Rp 5 juta dan sudah mengembalikan ke kas daerah, Iryan menanggapi dingin. “Bagus itu, berarti kerugian negara berkurang. Tapi soal siapa yang paling bertanggungjawab, itu yang sedang kita dalami,” tandasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional