Walikota : Bukan Kewenangan Saya - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Walikota : Bukan Kewenangan Saya


- Soal Ketidakhadiran Sekkota Dalam Pemanggilan Kejari
 
Walikota Abdul Gani Suhartono
Mojokerto-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto, Abdul Gani Suhartono angkat suara soal mangkirnya Sekkota Suyitno dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Orang nomor wahid di lingkup Pemkot Mojokerto ini menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa jajarannya untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Namun, ia tetap meminta jajarannya agar terbuka.

“Tidak ada masalah bagi kita (Pemkot). Setiap langkah apa pun yang dilakukan Kejari, termasuk permintaan keterangan dari pejabat terkait kasus yang ditangani, kita selalu terbuka. Siapa pun yang dipanggil,” kata Gani, Kamis (01/11/2012).

Namun demikian, menurut Gani, jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Kejari karena alasan tertentu, ia tidak dapat melakukan langkah apa pun, termasuk memaksa yang bersangkutan. “Karena soal itu bukan kewenangan saya,” tukasnya.

Sekkota Suyitno, Rabu (31/10/2012) tak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan SHT, mantan Sekretaris RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo. Padahal, sedianya ia diperiksa bersama Inspektor Inspektorat Kota Mojokerto, Samsul Hadi dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Sekretaris Tim Penyelesaian Tunggakan Ganti Rugi (TPTGR).

Kejari menerima surat keterangan dokter soal ketidakhadiran Suyitno. Dinyatakan dalam surat keterangan sakit yang dikeluarkan dokter spesialis jantung di Surabaya bahwa Suyitno terserang penyakit jantung dan harus menjalani rawat jalan selama 7 hari,.

Sementara itu, Samsul Hadi datang dengan kendaraan dinas Panther Nopol S 1220 SP sekitar pukul 9:00 WIB. Ia langsung menuju ruang Kasie Pidsus. Hanya saja, pihak Kejari belum membeber materi pemeriksaan yang dikenakan kepada Samsul Hadi. ”Kan sekarang masih diperiksa. Yang pasti kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi SHT,” tukas Edwin.

Kejari Mojokerto menetapkan SHT sebagai tersangka 25 September 2012.  Selain SHT, Direktur CV Matahari, HP dan salah satu kasie di lingkup RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, SW juga ditetapkan sebagai tersangka kasus diduga merugikan keuangan negara pada proyek pengadaan Alat Kesehatan (alkes) dan obat-obatan (regent) senilai Rp.250.706.900.(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional