Jombang-(satujurnal.com)
Meski berprofesi sebagai seorang
guru, namun perbuatan yang dilakukan Ahmad Mukram (44) tidak patut ditiru.
Pasalnya, Ia tertangkap berjudi bersama dua orang kawannya di Desa Denanyar, Kecamatan
Jombang Kota. Atas perbuatannya ketiga penjudi meringkuk di sel tahanan Polres Jombang.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
tersebut harus mendekam di jeruji besi atas perbuatannya berjudi bersama dua orang temannya Suwoto dan Hadi Wiyanto,warga
Desa Denanyar.
Penggerebekan arena judi remi tersebut
berawal dari informasi masyarakat. Warga sekitar kerap memergoki para pejudi
sedang bermain kartu di salah satu rumah warga. Dalam permainan tersebut mereka
juga menggunakan taruhan uang.
Polisi yang mendapatkan informasi
kemudian melakukan penyelidikan dengan menurunkan sejumlah anggotanya. Saat
petugas datang, tiga orang sedang duduk
bersila memegang kartu remi, di depannya tumpukan uang taruhan. Tak ingin
kecolongan, petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Berdasarkan laporan warga, kami
tindaklanjuti.
“Penggerebekan penjudi karena
adanya laporan dari masyarakat. Selain
menangkap tiga orang itu, anggota (polisi) juga mengamankan barang bukti berupa
uang tunai sebesar rp 220 ribu, satu set kartu remi, serta tikar yang digunakan
alas berjudi,” kata AKP Sugeng Widodo, Kasubaghumas Polres Jombang, Selasa
(25/12/2012).
Terhadap ketiga penjudi, lanjut
Sugeng Widodo, dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (rg).
Social