Asyik Judi, Guru PNS Dibekuk Polisi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Asyik Judi, Guru PNS Dibekuk Polisi



Jombang-(satujurnal.com)
Meski berprofesi sebagai seorang guru, namun perbuatan yang dilakukan Ahmad Mukram (44) tidak patut ditiru. Pasalnya, Ia tertangkap berjudi bersama dua orang kawannya di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang Kota. Atas perbuatannya ketiga penjudi meringkuk di sel tahanan Polres Jombang.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut harus mendekam di jeruji besi atas perbuatannya berjudi bersama  dua orang temannya Suwoto dan Hadi Wiyanto,warga Desa Denanyar.

Penggerebekan arena judi remi tersebut berawal dari informasi masyarakat. Warga sekitar kerap memergoki para pejudi sedang bermain kartu di salah satu rumah warga. Dalam permainan tersebut mereka juga menggunakan taruhan uang.

Polisi yang mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan dengan menurunkan sejumlah anggotanya. Saat petugas datang, tiga  orang sedang duduk bersila memegang kartu remi, di depannya tumpukan uang taruhan. Tak ingin kecolongan, petugas langsung melakukan penggerebekan.

“Berdasarkan laporan warga, kami tindaklanjuti.

“Penggerebekan penjudi karena adanya laporan dari masyarakat.  Selain menangkap tiga orang itu, anggota (polisi) juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar rp 220 ribu, satu set kartu remi, serta tikar yang digunakan alas berjudi,” kata AKP Sugeng Widodo, Kasubaghumas Polres Jombang, Selasa (25/12/2012).

Terhadap ketiga penjudi, lanjut Sugeng Widodo, dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (rg).

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional