Bimbel SMPN 2 Terus Disorot - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Bimbel SMPN 2 Terus Disorot


- Dewan Pendidikan Telurkan Rekomendasi

Mojokerto-(satujurnal.com)
Bimbingan belajar (bimbel) berbayar di SMPN 2 Kota Mojokerto sebesar Rp 110 ribu yang diberlakukan terhadap semua siswa terus memantik reaksi minor sejumlah kalangan. Selain Wawalikota Mojokerto, Mas’ud Yunus dan kalangan legislatif, Dewan Pendidikan (DP) setempat pun angkat suara.

Dinilai, bimbel berbayar kerjasama dengan salah satu lembaga bimbingan belajar (LBB) tidak memiliki landasan kuat serta mengada-ada. Langkah sekolah di jalan A Yani Kota Mojokerto itu disebut menyimpang dari PP Nomor 17 tahun 2010. Pun pungutan bimbel dianggap tidak sejalan dengan peningkatan porsi anggaran pembangunan dan belanja daerah untuk pendidikan.

“Langkah SMPN 2 (melakukan pungutan bimbel) jelas melanggar PP (17/2010). Apalagi, pungutan itu didasarkan kebutuhan dan mekanisme yang diwajibkan. Seharusnya tidak sekedar melalui edaran. Para orang tua murid harus dikumpulkan untuk dimintai pendapatnya,’’ kata Sulistyo, Ketua Dewan Pendidikan Kota Mojokerto, Rabu (05/12/2012).

Menurut Sulistyo, setiap rencana dan anggaran kegiatan sekolah, termasuk bimbel untuk peningkatan mutu pendidikan dituangkan dalam RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah). Angka rupiah pun tertuang dalam rencana itu. “Sepatutnya biaya bimbel diambilkan dari BOS (bantuan operasional sekolah),” ujarnya.

Ditandaskan Sulistyo, jika kepala sekolah yang bersangkutan yang notabene PNS nekad tabrak aturan, sebenarnya bisa dikenakan sanksi “Itu tertuang di PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,’’ katanya.

Pada pungutan di SMPN 2 Kota Mojokerto, diketahui juga melibatkan lembaga bimbingan belajar. Hal itu juga berseberangan dengan upaya peningkatan kompetensi guru melalui pemberian sertifikasi guru. Prihatin atas masih maraknya pungutan bimbel tersebut, DP juga telah memberikan rekomendasi kepada Dinas P dan K dan Komisi III (kesra) DPRD Kota Mojokerto.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 2 Kota Mojokerto Agus Effendi masih sulit dikonfirmasi.Ponsel yang bersangkutan aktif, namun tak muncul respon.

Namun tatkala disinggung peran pengawas sekolah, ia berkilah jika saat ini para pengawas sekolah disibukkan urusan dinas. “Ya memang pengawas sekolah berkewangan melakukan pengawasan itu, tapi sekarang sedang sibuk berbagai kegiatan,” kelit dia.

Pelarangan pungutan bimbel dipertegas, pasca munculnya tarikan uang bimbel SMPN 7 Kota Mojokerto, Nopember 2012 lalu. Kepala Dinas P dan K Budwi Sunu menyebut, pungutan bimbel menyimpang dari pasal 198, PP Nomer 17 Tahun 2010. Termaktub, dewan pendidikan atau komite sekolah dilarang memunggut biaya bimbel atau les, dari peserta didik atau orang tua siswa.

Namun demikian, Budwi Sunu memberi tiga rambu-rambu jika sekolah berencana melakukan pungutan dari orang tua siswa. .
”Punggutan itu sesuai kesepakatan komite dan wali murid sehingga sekolah sebagai fasilitator. Pungutan itu bersifat tidak memaksa. Dan siswa miskin bebas punggutan,” katanya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional