Dewan Sorot Proyek RKB dan Rehab Rp 1,125 M - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Sorot Proyek RKB dan Rehab Rp 1,125 M

Proyek DAK bidang pendidikan 2011 di salah satu SMPN tanpa papan nama proyek
- Dinilai Slintutan, Papan Proyek Disembunyikan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan rehab sekolah SMP Kota Mojokertto dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2011 senilai Rp 1,125 miliar menuai kecaman Dewan setempat.

Pasalnya proyek miliaran rupiah yang dilepas melalui lelang terbuka ternyata tak mengindahkan rambu-rambu Perpres 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Ini lantaran tidak ditemukan papan proyek yang menjadi syarat yang ditetapkan perpres.  Selain itu, informasi yang diterima Dewan menyebutkan jika pihak sekolah sama sekali tidak dilibatkan dalam proyek tersebut.

“Transparansi proyek RKB dan rehab sekolah harus tetap dikedepankan. Tapi, sepertinya hal ini diabaikan. Bisa jadi sengaja slintutan. Indikasinya, ketentuan pemampangan papan proyek di awal pekerjaan, seperti diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 sama sekali tidak dijalankan,” kata Ketua DPRD Kota Mojokerto, Joko Aprianto, Jum’at (07/12/2012).

Ditandaskan Joko, papan nama proyek yang dipasang setiap awal sebuah pekerjaan proyek merupakan bentuk transparasi anggaran yang dipergunakan pemerintah, agar masyarakat luas mengetahui besaran anggaran proyek yang sedang di kerjakan oleh kontraktor. “Termasuk sumber dana, jenis pekerjaan lamanya waktu pekerjaan yang harus diselesaikan kontraktor,” katanya.

Kalau kurun pekerjaan berlangsung ternyata kontraktor tidak memasang papan nama proyek, lanjut Joko, perlu dipertanyakan lebih jauh. “Kalau alasannya alpa, sangat tidak logis. Atau sengaja disembunyikan?,” singgung politisi Partai Demokrat tersebut.

Setidaknya, kondisi itu menunjukkan lemahnya pengawasan dari Institusi yang berkaitan langsung. “Kalau pengawasannya baik, tentunya hasilnya baik. Begitu sebaliknya,” tukas Joko.

Selain itu, masukan di gedung Dewan yang menyebut jika pihak sekolah tidak tahu menahu soal proyek DAK tersebut, lantaran semua urusan proyek dikendalikan langsung oleh Dinas P dan K, Joko menyayangkan. “Meski proyek DAK bukan swakelola, sehingga menjadi tanggungjawab Dinas P dan K, tapi menjadi janggal kalau para sekolah mengaku tidak tahu sama sekali urusan proyek, baik pagu maupun kontraktor pelaksananya,” tekan Joko.

Dewan, kata Joko, segera memanggil Kepala Dinas P dan K, pimpinan proyek serta rekanan. “Komisi III yang membidangi pendidikan yang akan meminta penjelasan langsung dari pihak-pihak terkait,” pungkas dia.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek DAK bidang pendidikan tahun 2011, Tjatur Susanto tak menampik jika proyek yang sudah mencapai 90 % dan dipastikan kelar dalam waktu dekat itu tanpa papan nama proyek. “Pekerjaan sudah hampir selesai. Tinggal sepuluh persen saja. Tapi soal papan nama, sekarang masih dipesankan dan belum jadi,” kilah dia.

Tjatur yang juga Kabid Dikmenum Dinas P dan K Kota Mojokerto, memaparkan, sasaran proyek RKB yakni, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 7, SMP Islam Brawijaya dan SMP Taman Siswa. Masing-masing sekolah mendapat 1 RKB dengan pagu proyek Rp 120 juta. Untuk RBK SMPN dijadikan satu paket proyek dan RBK dua SMP swasta dijadikan satu paket proyek.  Sedang sasaran rehab ruang kelas, yakni SMPN 2 dengan nilai pagu Rp 45 juta. SMPN 1, SMPN 4, SMPN 7 dan SMPN 8 masing-masing Rp 90 juta. Total nilai Proyek Rp 1,125 miliar.

Sementara soal tidak dilibatkannya kepala sekolah dalam proyek tersebut, Tjatur mengatakan karena merupakan proyek yang ditenderkan. “Bukan swakelola. Jadi tidak perlu melibatkan kepala sekolah. Semua dikerjakan rekanan,” ujarnya.

yang juga pimpinan proyek tersebut menampik jika tidak dipasangnya papan nama menunjukkan jika pengawasan proyek lemah. “”Tidak bisa dikatakan lemah. Pengawasan dilakukan konsultan pengawas. Selain itu kami juga mengawasi, Demikian juga kepala sekolah, kami minta mengawasi juga,” kelitnya.

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Budwi Sunu bersungut. Ia menyebut jika proyek itu bukan wilayah kepala sekolah. “Apa kepentingan sekolah harus tahu soal proyek itu,” cetusnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional