Dinas P dan K Angkat Tangan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dinas P dan K Angkat Tangan




SMPN 2 Kota Mojokerto. (ft:istimewa)

- Kasek SMPN 2 Tak Gubris Larangan Bimbel Berbayar

Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas P dan K Kota Mojokerto menyatakan angkat tangan jika harus memanggil Kasek SMPN 2 Kota Mojokerto untuk memberi penegasan soal larangan pungutan bimbingan belajar (bimbel).  

Sikap ‘menyerah’ pejabat dinas ini dilontarkan setelah upaya memanggil dan menegur kepala sekolah tak direspon sama sekali.

“Begitu kasus bimbel SMPN 2 muncul, saya berupaya melakukan komunikasi dengan kasek (kepala sekolah SMPN 2, Agus Effendi). Tapi sampai sekarang tak direspon,” kata Kabid Dikmenum Dinas P dan K Kota Mojokerto, Tjatur Susanto, Jum’at (07/12/2012).

Namun demikian, Tjatur tidak membeber alasan kasek. “Ya tidak tahu alasannya apa. Di telpon saja tidak diangkat, meskipun ponselnya aktif,” ujarnya. 

Sikap tak menggubris pihak dinas, ujar Tjatur, bahkan ditunjukkan Agus Effendi tatkala berada di lingkungan kantor Dinas P dan K. “Tadi yang bersangkutan (Agus Effendi) ada disini. Tapi ya begitu itu sikapnya. Tidak mengkomunikasikan soal bimbel sama sekali,” ungkapnya. 

Tjatur pun menyatakan tak tahu langkah yang akan diambil Kepala Dinas P dan K, Budwi Sunu. “Belum tahu, langkah apa nantinya,” tukas dia. 

Ketua Majelis Kepala Sekolah SMP (MKKS) Kota Mojokerto, I Wayan Astawa menyatakan, sejauh ini kasek SMPN 2 tak pernah melakukan komunikasi maupun membahas soal bimbel. “Ya memang kasek SMPN 2 tergabung dalam MKKS. Tapi soal bimbel tidak dikomunikasikan dengan MKKS,” ujar Wayan diujung ponselnya. 

Menurut Wayan, MKKS tunduk pada aturan pelarangan Kadinas P dan K soal pungutan bimbel pasca kasus pungutan bimbel di SMPN 7. “Tapi kalau masih ada sekolah yang menggelar bimbel berbayar, bukan lagi ranah MKKS. Itu tanggung jawab sekolah yang bersangkutan,” katanya.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Mojokerto, Sulistyo menemukan fakta jika semua siswa SMPN 2 yang belum menyelesaikan pembayaran bimbel sebesar Rp 110 per bulan, tidak diperbolehkan mengikuti ujian semester ganjil. “Ada bukti berupa surat edaran kasek SMPN 2, yang menekankan bagi siswa yang belum melunasi tunggakan biaya bimbel tidak bisa mengikuti ujian semester ganjil,” ungkap Sulistyo.

Aroma bisnis bimbel berbayar pun mulai tercium Dewan Pendidikan Kota Mojokerto. Indikasinya, bimbel yang disebut digelar tutor dari salah satu lembaga bimbingan belajar (LBB) ternyata semuanya guru sekolah yang bersangkutan. “Namanya LBB Spenda (LBB SMPN 2). Dan pengajarnya, semuanya guru sekolah,” ujarnya.

Atas temuan ini, Dewan Pendidikan Kota Mojokerto akan menelurkan rekomendasi ke Kepala Dinas P dan K. “Segera kami sampaikan rekomendasi,” katanya.

Sementara saat dihubungi melalui ponsel, Agus Effendi mengaku belum bisa memberi penjelasan. “Saya masih sibuk dengan urusan UN (ujian nasional). Nanti saya jelaskan semua,” katanya.

Pelarangan pungutan bimbel dipertegas, pasca munculnya tarikan uang bimbel SMPN 7 Kota Mojokerto, Nopember 2012 lalu. Kepala Dinas P dan K Budwi Sunu menyebut, pungutan bimbel menyimpang dari pasal 198, PP Nomer 17 Tahun 2010. Termaktub, dewan pendidikan atau komite sekolah dilarang memunggut biaya bimbel atau les, dari peserta didik atau orang tua siswa.

Namun demikian, Budwi Sunu memberi tiga rambu-rambu jika sekolah berencana melakukan pungutan dari orang tua siswa.

”Punggutan itu sesuai kesepakatan komite dan wali murid sehingga sekolah sebagai fasilitator. Pungutan itu bersifat tidak memaksa. Dan siswa miskin bebas punggutan,” katanya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional