Jombang-(satujurnal.com)
Kap ters sosoran beton Puskesmas Plandaan yang terletak di Desa Bangsri Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang ambrol. Meski saat ini sudah dibangun ulang, namun LSM setempat menengara, jika ambrolnya sosoran beton lantaran terjadi penyimpangan spesifikasi teknis pekerjaan.
Proyek pembangunan gedung Puskesmas Plandaan senilai Rp 300 juta dari dana APBD tahun anggaran 2012 yang dikerjakan CV Arso Joyo dengan konsultan pengawas CV Persada itu sendiri baru digarap sekitar 40 persen. Padahal, batas akhir penyelesaian proyek tanggal 26 Desember 2012 mendatang.
“Dari informasi yang saya terima, ambruknya Kap sosoran beton teras Puskesmas Plandaan dikarenakan pihak pelaksana Pekerjaan CV. Arso Joyo melepaskan tiang penyangga ketika cor beton belum kering sepenuhnya. Tapi sekarang sudah diperbaiki dan dibangun ulang oleh rekanan CV Arso Joyo,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Kamis (20/12/2012).
Namun salah satu pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang tersebut, mengaku tak faham soal spesifikasi teknis proyek tersebut.
"Secara pribadi saya kurang paham spesifikasi tekhnis pembangunan yang dilakukan. Namun kita punya team teknis yang berperan sebagai monitoring dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya," kelitnya.
Budi, Konsultan Pengawas dari CV Persada mengatakan jika ambrolnya sosoran beton teras tersebut lantaran terjadi kesalahan saat pengecoan dilakukan.
“Yang jelas ada kesalahan pada saat pengecoran dilakukan. salah satu nya, begesting yang dipakai dalam pengecoran kurang kuat. Dari situ, akhirnya begesting tidak bisa menahan beban cor yang ada. Itu yang menjadi salah satu penyebab ambruknya kap sosoran beton teras Puskesmas Plandaan," ungkap Budi.
Budi pun mengaku jika pihaknya sudah Pengawas sudah memberikan peringatan dan teguran pada pihak CV Arso Joyo selaku pelaksana pekerjaan.
“Teguran dan peringatan sudah kita lakukan. baik itu secara lisan ataupun secara tertulis. Saat ini, kap sosoran beton teras Puskesmas Plandaan yang ambruk sudah diperbaiki atau dibangun ulang," kata Budi.
Menyikapi ini, Eko, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Institut Kajian Pengadaan Pelelangan Indonesia (IKPPI) Jombang menilai jika kesalahan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada kontraktor, CV Arso Joyo. Justru fungsi pengawasan yang harus dipertanyakan. "Yang jelas, indikasi penyimpangan spesifikasi tekhnis pekerjaan sangat kuat. Namun itu tidak murni kesalahan dari pihak pelaksana pekerjaan. Tetapi, ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pihak Consultan pengawas," tandasnya.
Menurut Budi, konsultan pengawas mempunyai peran sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pihak kontraktor pelaksana pekerjaan.
“Konsultan pengawas berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan yang berjalan setiap saat. Kalau konsultan pengawas jarang datang ke lokasi pekerjaan, dapat dipastikan pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai ketentuan. Tidak hanya itu, konsultan pengawas juga mempunyai hak untuk menolak material yang akan di pergunakan dalam pembangunan yang dilakukan apabila materialnya tidak sesuai dengan ketentuan," papar nya. (bir)
Kap ters sosoran beton Puskesmas Plandaan yang terletak di Desa Bangsri Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang ambrol. Meski saat ini sudah dibangun ulang, namun LSM setempat menengara, jika ambrolnya sosoran beton lantaran terjadi penyimpangan spesifikasi teknis pekerjaan.
Proyek pembangunan gedung Puskesmas Plandaan senilai Rp 300 juta dari dana APBD tahun anggaran 2012 yang dikerjakan CV Arso Joyo dengan konsultan pengawas CV Persada itu sendiri baru digarap sekitar 40 persen. Padahal, batas akhir penyelesaian proyek tanggal 26 Desember 2012 mendatang.
“Dari informasi yang saya terima, ambruknya Kap sosoran beton teras Puskesmas Plandaan dikarenakan pihak pelaksana Pekerjaan CV. Arso Joyo melepaskan tiang penyangga ketika cor beton belum kering sepenuhnya. Tapi sekarang sudah diperbaiki dan dibangun ulang oleh rekanan CV Arso Joyo,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Kamis (20/12/2012).
Namun salah satu pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang tersebut, mengaku tak faham soal spesifikasi teknis proyek tersebut.
"Secara pribadi saya kurang paham spesifikasi tekhnis pembangunan yang dilakukan. Namun kita punya team teknis yang berperan sebagai monitoring dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya," kelitnya.
Budi, Konsultan Pengawas dari CV Persada mengatakan jika ambrolnya sosoran beton teras tersebut lantaran terjadi kesalahan saat pengecoan dilakukan.
“Yang jelas ada kesalahan pada saat pengecoran dilakukan. salah satu nya, begesting yang dipakai dalam pengecoran kurang kuat. Dari situ, akhirnya begesting tidak bisa menahan beban cor yang ada. Itu yang menjadi salah satu penyebab ambruknya kap sosoran beton teras Puskesmas Plandaan," ungkap Budi.
Budi pun mengaku jika pihaknya sudah Pengawas sudah memberikan peringatan dan teguran pada pihak CV Arso Joyo selaku pelaksana pekerjaan.
“Teguran dan peringatan sudah kita lakukan. baik itu secara lisan ataupun secara tertulis. Saat ini, kap sosoran beton teras Puskesmas Plandaan yang ambruk sudah diperbaiki atau dibangun ulang," kata Budi.
Menyikapi ini, Eko, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Institut Kajian Pengadaan Pelelangan Indonesia (IKPPI) Jombang menilai jika kesalahan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada kontraktor, CV Arso Joyo. Justru fungsi pengawasan yang harus dipertanyakan. "Yang jelas, indikasi penyimpangan spesifikasi tekhnis pekerjaan sangat kuat. Namun itu tidak murni kesalahan dari pihak pelaksana pekerjaan. Tetapi, ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pihak Consultan pengawas," tandasnya.
Menurut Budi, konsultan pengawas mempunyai peran sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pihak kontraktor pelaksana pekerjaan.
“Konsultan pengawas berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan yang berjalan setiap saat. Kalau konsultan pengawas jarang datang ke lokasi pekerjaan, dapat dipastikan pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai ketentuan. Tidak hanya itu, konsultan pengawas juga mempunyai hak untuk menolak material yang akan di pergunakan dalam pembangunan yang dilakukan apabila materialnya tidak sesuai dengan ketentuan," papar nya. (bir)
Social