Kejaksaan Anggap Ada Kejanggalan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kejaksaan Anggap Ada Kejanggalan



-  DAK 2011 Dikerjakan Tahun 2012

Mojokerto-(satujurnal.com)
Tender terbuka pengadaan ruang kelas baru dan rehab ruang kelas di beberapa SMP Kota Mojokerto senilai Rp 1,125 miliar dibawah satuan kerja Dinas P dan K setempat terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Selain soal penyerapan anggaran yang melewati tahun, juga kategori pekerjaan.


“Kita ingin tahu mengapa proyek DAK (dana alokasi khusus) bidang pendidikan tahun 2011 baru ditenderkan tahun 2012. Itu pun penyelesaiannya menjelang tutup tahun,” kata Kasie Intelejen Kejari Mojokerto, Erian Muhidin Saleh, Kamis (13/12/2012).
 
Sementara soal papan nama proyek yang baru dipasang menjelang penyelesaian proyek menjadi atensi bagi Kejari. “Kita pertanyakan, transparansi anggarannya dikemanakan,” cetus Erian.

Selain itu data yang tercantum dalam lelang pengadaan secara elektronik (LPSE) terjadi perbedaan dengan SPK. Dalam LPSE disebutkan bahwa pekerjaan pembuatan Ruang kelas baru (RKB) sebesar Rp 120 juta per unit. Tapi dalam SPK dipecah menjadi dua, yakni pembangunan RKB dan pengadaan bangku sekolah sebanyak 32 unit.
 "Pengumuman yang ditampilkan di LPSE harus sama dengan SPK. Kalau di SPK berbeda, itu tidak benar secara aturan," terang Agung Mulyono, ketua LPSE kota Mojokerto.

Sementara itu, menanggapi langkah pengumpulan data yang akan dilakukan kejaksaan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Budwi Sunu mengaku siap. "Kalau kejaksaan mau tanya soal itu, ya akan kita siapkan," tantang Budwi Sunu, yang juga bertindak sebagai PPK dalam proyek DAK tersebut.

Sebelumnya Tjatur Susanto selaku PPTK yang juga menjabat sebagai Kabid SMP/    SMA/SMK  Dinas P dan K Kota Mojokerto, memaparkan, sasaran proyek RKB yakni, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 7, SMP Islam Brawijaya dan SMP Taman Siswa. Masing-masing sekolah mendapat 1 RKB dengan pagu proyek Rp 120 juta. Untuk RBK SMPN
dijadikan satu paket proyek dan RBK dua SMP swasta dijadikan satu paket proyek. Total nilai Proyek Rp 1,125 miliar.

Sedang sasaran rehab ruang kelas, yakni SMPN 2 dengan nilai pagu Rp 45 juta. SMPN 1, SMPN 4, SMPN 7 dan SMPN 8 masing-masing Rp 90 juta. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional