Mojokerto-(satujurnal.com)
Pendalaman
dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan rehab sekolah
sejumlah SMP Kota Mojokerto dari dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan
tahun 2011 senilai Rp 1,125 miliar di tubuh Dinas P dan K Kota Mojokerto mulai
dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.
Fokus Kejari yakni, unsur
pelanggaran Perpres 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua tentang pengadaan
barang dan jasa pemerintah.
Termaktub dalam Perpres, jika
setiap proyek fisik yang menggunakan anggaran pusat maupun daerah wajib
dipasang papan nama. "Tidak adanya papan nama merupakan bukti awal tidak
transparannya sebuah proyek. Ini mengundang kecurigaan," kata Kasie
Intelejen Kejari Mojokerto, Erian Muhidin Shaleh, Rabu (12/12/2012).
Setelah mengumpulkan bukti-bukti,
kata Erian, juga akan meminta penjelasan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) Proyek DAK bidang pendidikan tahun 2011, Tjatur Susanto. "Kita ingin penjelasan,
mengapa proyek DAK 2011 baru dikerjakan tahun 2012 ini," imbuh Erian.
Tidak adanya papan proyek,
menurut Erian, akan dijadikan pijakan awal dugaan penyimpangan-penyimpangan
lain. "Seperti dugaan adanya pemecahan proyek. Semuanya akan kita
dalami," tandas Erian.
Dikonfirmasi soal langkah Kejari,
Kepala dinas P dan K kota Mojokerto Budwi Sunu membenarkan jika dilakukan
pemecahan untuk proyek tersebut. Meski demikian, ia menyatakan jika hal itu
tidak melanggar aturan.
"Pemecahan proyek itu untuk
menyerdehanakan paket. Tidak mungkin semua dijadikan satu paket. Tapi semua
tetap dilakukan proses lelang," kata Budwi Sunu melalui pesan singkat,
SMS.
Sementara terkait tidak
dipasangnya papan nama proyek, penjelasan Budwi Sunu berbeda dengan pengakuan
Tjatur Susanto.
Sebelumnya Tjatur mengakui bahwa
sampai dengan 90 persen pekerjaan, papan nama belum dipasang. "Papan nama
sudah dipasang," elak Budwi Sunu.
Sebelumnya Pejabat
PPTK Proyek DAK bidang pendidikan tahun 2011, Tjatur Susanto tak
menampik jika proyek yang sudah mencapai 90 persen dan hampir rampung itu tanpa papan nama
proyek. “Pekerjaan sudah hampir selesai. Tinggal sepuluh persen saja. Tapi soal
papan nama, sekarang masih dipesankan dan belum jadi,” kilahnya.
Tjatur yang juga Kabid
SMP/SMA/SMK Dinas P dan K Kota
Mojokerto,
memaparkan, sasaran proyek RKB
yakni, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 7, SMP Islam Brawijaya dan SMP Taman Siswa.
Masing-masing sekolah mendapat 1 RKB dengan pagu proyek Rp 120 juta. Untuk RBK
SMPN dijadikan satu paket proyek dan RBK dua SMP swasta dijadikan satu paket
proyek. Total nilai Proyek Rp 1,125 miliar.
Sedang sasaran rehab ruang kelas,
yakni SMPN 2 dengan nilai pagu Rp 45 juta. SMPN 1, SMPN 4, SMPN 7 dan SMPN 8
masing-masing Rp 90 juta.
Sementara soal tidak
dilibatkannya kepala sekolah dalam proyek tersebut, kepala Dinas P dan K Kota
Mojokerto, Budwi Sunu malah bersungut. Ia menyebut jika proyek itu bukan
wilayah kepala sekolah. “Apa kepentingan sekolah harus tahu soal proyek itu,”
cetusnya. (one)
Social