Kejaksaan Mulai Bidik Proyek DAK Rp 1,125 M - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kejaksaan Mulai Bidik Proyek DAK Rp 1,125 M

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pendalaman dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan rehab sekolah sejumlah SMP Kota Mojokerto dari dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2011 senilai Rp 1,125 miliar di tubuh Dinas P dan K Kota Mojokerto mulai dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. 

Fokus Kejari yakni, unsur pelanggaran Perpres 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Termaktub dalam Perpres, jika setiap proyek fisik yang menggunakan anggaran pusat maupun daerah wajib dipasang papan nama. "Tidak adanya papan nama merupakan bukti awal tidak transparannya sebuah proyek. Ini mengundang kecurigaan," kata Kasie Intelejen Kejari Mojokerto, Erian Muhidin Shaleh, Rabu (12/12/2012).

Setelah mengumpulkan bukti-bukti, kata Erian, juga akan meminta penjelasan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek DAK bidang pendidikan tahun 2011,  Tjatur Susanto. "Kita ingin penjelasan, mengapa proyek DAK 2011 baru dikerjakan tahun 2012 ini," imbuh Erian.

Tidak adanya papan proyek, menurut Erian, akan dijadikan pijakan awal dugaan penyimpangan-penyimpangan lain. "Seperti dugaan adanya pemecahan proyek. Semuanya akan kita dalami," tandas Erian.
 
Dikonfirmasi soal langkah Kejari, Kepala dinas P dan K kota Mojokerto Budwi Sunu membenarkan jika dilakukan pemecahan untuk proyek tersebut. Meski demikian, ia menyatakan jika hal itu tidak melanggar aturan.

"Pemecahan proyek itu untuk menyerdehanakan paket. Tidak mungkin semua dijadikan satu paket. Tapi semua tetap dilakukan proses lelang," kata Budwi Sunu melalui pesan singkat, SMS.

Sementara terkait tidak dipasangnya papan nama proyek, penjelasan Budwi Sunu berbeda dengan pengakuan Tjatur Susanto.
Sebelumnya Tjatur mengakui bahwa sampai dengan 90 persen pekerjaan, papan nama belum dipasang. "Papan nama sudah dipasang," elak Budwi Sunu.

Sebelumnya  Pejabat  PPTK Proyek DAK bidang pendidikan tahun 2011, Tjatur Susanto tak menampik jika proyek yang sudah mencapai 90 persen  dan hampir rampung itu tanpa papan nama proyek. “Pekerjaan sudah hampir selesai. Tinggal sepuluh persen saja. Tapi soal papan nama, sekarang masih dipesankan dan belum jadi,” kilahnya.

Tjatur yang juga Kabid SMP/SMA/SMK  Dinas P dan K Kota Mojokerto,
memaparkan, sasaran proyek RKB yakni, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 7, SMP Islam Brawijaya dan SMP Taman Siswa. Masing-masing sekolah mendapat 1 RKB dengan pagu proyek Rp 120 juta. Untuk RBK SMPN dijadikan satu paket proyek dan RBK dua SMP swasta dijadikan satu paket proyek. Total nilai Proyek Rp 1,125 miliar.

Sedang sasaran rehab ruang kelas, yakni SMPN 2 dengan nilai pagu Rp 45 juta. SMPN 1, SMPN 4, SMPN 7 dan SMPN 8 masing-masing Rp 90 juta.

Sementara soal tidak dilibatkannya kepala sekolah dalam proyek tersebut, kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Budwi Sunu malah bersungut. Ia menyebut jika proyek itu bukan wilayah kepala sekolah. “Apa kepentingan sekolah harus tahu soal proyek itu,” cetusnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional