Komisi C Warning Diknas - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Komisi C Warning Diknas


ft :ilustrasi (istimewa)
Terkait Proyek DAK yang Tak Selesai
Jombang-(satujurnal.com)
Usulan Dinas Pendidikan untuk memperpanjang masa pengerjaan proyek hingga Januari 2013, mendapat respon dari anggota dewan yang duduk di Komisi C DPRD Jombang. Mereka menilai usulan tersebut akan menghambat target pengerjaan proyek dan tidak memberi efek jera bagi rekanan yang tidak mampu.

''Kalau memang tidak sanggup mengerjakan kenapa harus dipaksakan, jadi pemutusan kontrak kerja harus tetap dijalankan,'' ujar Ketua Komisi C, Miftahul Huda, disela-sela koordinasi proyek DAK di gedung DPRD Jombang, Jum’at (28/12/2012).

Pemutusan kontrak kerja itu, paparnya, sudah sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Tentu saja, tindakan pemutusan kontrak kerja itu akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan pihak rekanan. Pria yang akrab disapa Huda ini sangat sepakat dengan tindakan tegas yang diambil Kepala DPPKAD Jombang.

Sebab dengan mencairkan anggaran kepada rekanan yang tidak mampu mengerjakan hingga batas akhir 31 Desember 2012 itu, maka tidak ada payung hukum yang bakal mengayomi. Sebab acuan yang dijadikan landasan adalah Permendagri 13/2006 tentang pengelolaan keuangan daerah dengan revisi-revisi yang ada.

''Langkah yang dilakukan DPPKAD sudah benar, saya berharap semua bisa mengikuti aturan main yang berlaku,'' tegasnya. Karena itu pihaknya mengingatkan Dinas Pendidikan untuk segera melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap rekanan yang tidak mampu menyelesaikan pengerjaan proyek hingga akhir bulan ini.

Lontaran senada disampaikan Erwan Parkoso, anggota Komisi C lainnya yang menyebut 22 paket proyek fisik rehab SD yang didanai DAK tersebut harus segera diluruskan. Bagi rekanan yang tidak sanggup mengerjakan hingga batas akhir tersebut, maka kontrak kerja harus segera diputus. Lebih dari itu, rekanan yang diputus kontrak kerjanya itu tidak diberi kesempatan lagi pada proyek serupa di tahun berikutnya.

Politisi dari Fraksi PAN ini menilai acuan yang dijadikan dasar DPPKAD untuk tidak melanjutkan kontrak proyek tersebut sekaligus upaya pembelajaran. Agar ke depan rekanan tidak seenaknya atau asal-asalan dalam pengerjaan proyek. Apalagi proyek rehab fisik sekolah yang didanai DAK.

Disinggung acuan Dinas Pendidikan yang menyodorkan perpanjangan waktu, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) Tahun Berikutnya, Erwan menyebut tidak sesuai.

''Bagaimanapun juga peraturan itu harus dipatuhi, kalau sudah melampaui batas ya harus diputus kontraknya,'' sindirnya. Apalagi dalam PMK 25 itu hanya diberlakukan untuk lembaga kementrian dan jika ada force major alias kejadian luar biasa yang membuat pengerjaan proyek tidak bisa selesai pada tahun berjalan.

Sehingga semua proyek DAK harus selesai tepat waktu. Maksimal hingga 31 Desember ini. Jika tidak, maka dilakukan putus kontrak. Karena itu pihaknya menyarankan DPPKAD untuk tetap berpegang pada aturan yang berlaku dengan memutus kontrak. ''Komisi C akan terus mengawal proses penyelesaian proyek DAK ini,'' pungkas Erwan. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional