ft:ilustrasi (istimewa) |
Jombang,(satujurnal.com)
Dua penjual miras di wilayah Kecamatan Peterongan
ini harus mengakhiri aksinya. Pasalnya, saat kepergok anggota polsek setempat,
keduanya langsung diamankan beserta puluhan botol miras.
Mereka adalah Sugiono (70), dan Juminah (53),
keduanya warga Desa Mancar Timur, Kecamatan Peterongan. Dari tangan Sugiono,
petugas amankan barang bukti sebanyak 4,5 liter miras jenis arak putih dan 48
botol bir hitam. Sedangkan dari tangan Juminah diamankan sebanyak 68 botol bir
dan 4 botol anggur kolesom.
Kedua tersangka petugas berdasarkan informasi
masyarakat yang resah karena maraknya peredaran miras di wilayah Mancar. Dari
penyelidikan atas informasi tersebut, petugas ketahui keduanya memang jual
miras. "Anggota langsung geledah dan temukan barang bukti miras puluhan
botol. Kita sita dan keduanya diproses tipiring," jelas AKP Sugeng Widodo,
Kasubbag Humas Polres Jombang, Jumat (28/12). (rg)
Social