Raperda Minerba Melawan Hukum - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Raperda Minerba Melawan Hukum

Tambang mineral (ft:ilustrasi/istimewa)
Dewan : Harus Dikaji Ulang

Jombang-(satujurnal.com)
Raperda Mineral dan Batu Bara yang dirampungkan kalangan legislatif, tampaknya bisa cacat secara hukum. Selain kurang ada pencermatan terhadap tata aturan main pembahasan peraturan daerah itu. Pada hasil uji publik penataan wilayah penambangan yang disampaikan oleh UGM juga menyebut sejumlah catatan penting.

''Salah satunya belum ditetapkannya kawasan penetapan pertambangan, padahal ini harus ada,'' ujar Iwan Setiabudi, anggota Komisi C DPRD Jombang, beberapa saat setelah mengikuti paparan uji publik di gedung DPRD Jombang. Kamis (13/12/2012).

Politisi dari Fraksi Partai Hanura Keadilan Persatuan ini menyebut penyampaian nota penjelasan Bupati atas Raperda tersebut harus dikaji ulang. Pasalnya, masih ada tahapan peraturan yang belum dipenuhi yaitu kawasan penetapan pertambangan (KPP). Seharusnya KPP ini bisa ditentukan dalam pembahasan RT/RW.

''Pengkajian ulang itu untuk penunjukkan KPP oleh kepala daerah, dalam hal ini Bupati,'' tegas Iwan. Jika ini tidak dilakukan maka keputusan kepala daerah tersebut akan bersinggungan dengan peraturan hukum. Dengan kata lain, Raperda tersebut akan melawan hukum dan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

Penegasan senada disampaikan Ketua Komisi C, Miftahul Huda, yang menyebut ada ketidaksesuaian dari hasil ji publik tersebut dengan peraturan menteri (Permen) Nomor 28 tahun 2009 tentang penyelenggaraan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara. Berdasarkan acuan itu maka rancangan peraturan daerah mineral dan batubara (minerba) di Jombang tidak bisa dilanjutkan.

''Ketika belum ada KPP, Raperda minerba tidak bisa, paling tidak harus dibahas dalam RT/RW untuk memasukkan KPP,'' tegasnya ditemui di gedung DPRD Jombang

Meski demikian, kelanjutan Raperda tersebut masih menunggu keberanian dari pihak eksekutif.

Jika pihak Bupati selaku Kepala Daerah berani mengeluarkan Perbup, maka raperda inisiatif ini bisa dilanjutkan. ''Kita lihat saja nanti bagaimana jawaban Bupati atas Raperda minerba tersebut,'' pungkas Huda.

Sementara itu, meski hasil uji publik raperda minerba harus dikaji ulang. Gedung DPRD Jombang tetap mengagendakan sidang paripurna dengan dua agenda siang (13/12) kemarin. Yaitu penyampaian pandangan umum (PU) Bupati terhadap nota penjelasan 4 raperda hak inistaif dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jombang terhadap nota penjelasan 7 Raperda partisipatif.

Pelaksanaan paripurna ini sempat molor hingga dua jam lebih. sidang baru dimulai pukul 11.25 setelah anggota dewan yang hadir berjumlah 37 orang dan bisa memenuhi kuorum. Tercatat ada 37 anggota yang membubuhkan tanda tangan manual sebagai bukti hadir di persidangan. Keengganan wakil rakyat mengikuti agenda penting ini juga ditampakkan sejumlah pimpinan sidang.

Salah satunya, Wakil Ketua dari Partai Golkar Nyono Suherly dan Mas'ud Zuremi dari Partai Kebangkitan Bangsa. Menurut Sekretaris DPRD Jombang, Yusuf Wibisono, Wakil Ketua Masud Zuremi mengajukan ijin lantaran ada agenda partai yang tidak bisa ditinggal. ''Kalau pak Nyono katanya masih ada urusan, tidak tahu,'' elak Yusuf saat ditanya kemana perginya wakil rakyat itu. (rg)
   

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional