Satu unit alat berat disita Satpol PP Kabupaten Mojokerto dalam razia galian C illegal, Rabu (05/12/2012) |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto kembali menutup paksa tiga lokasi galian pasir dan batu (sirtu) atau galian C, dalam razia yang digelar Rabu (05/12/2012). Razia dilakukan karena lokasi galian tersebut tidak memiliki ijin dan melanggar perda nomer 6 tahun 2012 tentang galian C.
Saat di lokasi sirtu Desa Jati Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, aparat berseragam coklat muda ini menyita satu unit alat berat. Hal yang sama juga dilakukan di lokasi sirtu Desa Bening, Kecamatan Gondang. Tak hanya hanya alat berat petugas juga menangkap operator dan pemilik lokasi galian.
Usai dilakukan pendataan dan pemeriksaan identitas pemilik lokasi galian, alat berat langsung disita petugas untuk dijadikan barang bukti.
Selain di Kecamatan Gondang, razia galian sirtu juga dilakukan di dua lokasi di Kecamatan Jatirejo yakni Dusun Selomalang, Desa lebak jabung dan Dusun Mrisen, Desa Jatirejo.
Namun saat tiba di lokasi, petugas hanya mendapatkan alat berat yang ditinggalkan pemiliknya. Diduga di lokasi galian Jatirejo, rencana razia itu bocor.
Dalam razia yang juga dibantu aparat kepolisian dan TNI ini, petugas langsung memasang papan penutupan lokasi galian sirtu .
Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Rukaeni mengatakan, penutupan tersebut dilakukan sebab galian C tersebut melanggar Perda No 6 Tahun 2012 tentang pertambangan. “Ini masih sebagian yang kita tutup, karena masih banyak lokasi yang akan kita perlakukan sama,” katanya seraya menyebut jika pihaknya sudah mengantongi dena lokasi yang ditengara kuat menyalahi perda.(wie)
Social