SMPN 2 Tabrak Rambu-rambu - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

SMPN 2 Tabrak Rambu-rambu

- Gelar Bimbel Berbayar, Pungut Rp 110 Ribu per Bulan

Salah satu sudut SMPN 2 Kota Mojokerto (ft:istimewa)
Mojokerto-(satujurnal.com)

Larangan pungutan uang bimbingan belajar (bimbel) di semua level pendidikan yang dicetuskan Kepala Dinas P dan Kota Mojokerto awal Nopember 2012 lalu agaknya tak berlaku bagi SMPN 2 Kota Mojokerto.
Di sekolah di jalan A Yani ini, bimbel dengan pungutan ke siswa sampai saat ini tetap berjalan. Meski tidak bersifat wajib, namun tidak satu pun siswa yang tidak mengikuti bimbel berbayar tersebut.

Beberapa orang tua siswa mengungkap, edaran penyelenggaraan bimbel di sekolah dikirim ke orang tua siswa awal tahun ajaran baru. Dalam edaran yang 'hanya' diteken kepala sekolah, disebutkan biaya untuk bimbel pelajaran umum Rp 60 ribu per siswa per bulan dan untuk bimbel bahasa Inggris Rp 50 ribu per siswa per bulan. Total pungutan bimbel Rp 110 ribu per siswa per bulan. Orang tua siswa juga disodori form pernyataan kesediaan anak mereka mengikuti bimbel. Setelah dibubuhi tanda tangan, edaran berikut form kesediaan dikembalikan ke sekolah. Sedang penyelenggara bimbel, disebut bukan dari kalangan guru sekolah yang bersangkutan, melainkan dari salah satu lembaga bimbel. 

“Jam bimbel dimulai setelah jam sekolah berakhir hingga pukul 14.30 WIB. Pengajar bimbel dari lembaga bimbel, bukan dari kalangan guru sekolah itu, berlangsung setiap hari sekolah, kecuali hari Jum’at,” ujar salah satu orang tua siswa yang namanya enggan dimediakan, Sabtu (01/12/2012) .

Pembayaran bimbel, ujarnya, dilakukan setiap awal bulan. “Ada kartu pembayaran biaya bimbel. Tapi bukan dipegang orang tua siswa, melainkan disimpan pihak sekolah,” ungkapnya. 

Menurutnya, bimbel diberlakukan untuk semua siswa, kelas VII,VIII dan IX. “Tentunya semua siswa mengikuti bimbel,” kata orang tua siswa lainnya.

Meski mengaku keberatan dengan besaran pungutan bimbel, namun para orang tua siswa ini memilih tidak bereaksi. “Ya kita kembalikan ke dinas (Dinas P dan K) saja, meskipun kita tahu ada larangan pungutan bimbel,” ucap orang tua siswa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala sekolah SMPN 2 Kota Mojokerto, Agus Effendi belum dapat dikonfirmasi. Ponsel yang bersangkutan pun tidak aktif.

Kasie Dikmenum Dinas P dan K Kota Mojokerto, Catur Susanto mengaku tak tahu menahu soal pungutan bimbel di sekolah yang memiliki 25 rombongan belajar (rombel) tersebut. Pihaknya akan merespon, jika menerima pengaduan masyarakat. Ini dilakukan, tak lain menindaklanjuti larangan keras pungutan uang bimbel yang dicetuskan Kadinas P dan K, Budwi Sunu awal Nopember lalu. 

“Kami belum tahu soal itu (pungutan bimbel SMPN 2). Apalagi diselenggarakan sejak awal tahun ajaran baru,” aku Catur. 

Catur mengatakan, sesuai perintah Kadinas P dan K, pungutan bimbel dilarang. “Kadinas melarang pungutan bimbel. Karena menyalahi PP nomer 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelengaraan pendidikan,” papar dia.

Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti dan turun ke sekolah yang bersangkutan begitu menerima pengaduan dari masyarakat. “Akan kami tindaklanjuti begitu ada pengaduan masyarakat,” tandasnya. 

Namun tatkala disinggung peran pengawas sekolah, ia berkilah jika saat ini para pengawas sekolah disibukkan urusan dinas. “Ya memang pengawas sekolah berkewangan melakukan pengawasan itu, tapi sekarang sedang sibuk berbagai kegiatan,” kelit dia. 

Pelarangan pungutan bimbel dipertegas, pasca munculnya tarikan uang bimbel SMPN 7 Kota Mojokerto, Nopember 2012 lalu. Kepala Dinas P dan K Budwi Sunu menyebut, pungutan bimbel menyimpang dari pasal 198, PP Nomer 17 Tahun 2010. Termaktub, dewan pendidikan atau komite sekolah dilarang memunggut biaya bimbel atau les, dari peserta didik atau orang tua siswa. 

Namun demikian, Budwi Sunu memberi tiga rambu-rambu jika sekolah berencana melakukan pungutan dari orang tua siswa. .

”Punggutan itu sesuai kesepakatan komite dan wali murid sehingga sekolah sebagai fasilitator. Pungutan itu bersifat tidak memaksa. Dan siswa miskin bebas punggutan,” katanya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional