Tak Ada UKG untuk Guru Kemenang - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tak Ada UKG untuk Guru Kemenang

UKG Online di lingkup Kemendikbud. (ft:istimewa)
Jombang-(satujurnal.com) 
Keresahan guru dan pengawas bersertifikat pendidik yang diharuskan mengikuti uji kompetensi guru (UKG) secara online tampaknya tidak bakal dialami oleh guru di lingkup madrasah. Pasalnya, sampai saat ini Kementerian Agama belum menyampaikan perihal bakal diselenggarakannya UKG tersebut.

''Jadi untuk sementara guru-guru kita tidak ada UKG online, karena memang informasi dari pusat belum ada,'' kata Kepala Kantor Kemenag Jombang, HM Barozi, Sabtu(08/12/2012).

Belum adanya informasi tersebut secara tidak langsung bisa memperpanjang kesiapan guru dalam mengikuti ujian online itu.

Padahal Kemendikbud sudah menggelar UKG online ini hingga kali kedua. Bahkan program pusat untuk melihat profesionalitas guru berbasis teknologi informasi itu diwajibkan bagi guru penerima tunjangan profesi pendidik (TPP) sehingga ujiannya digelar di laboratorium komputer.

''Berbahagialah guru-guru kita karena tidak akan diketahui 'boroknya' dengan UKG tersebut,'' seloroh Barozi yang disampaikan kepada guru-guru Kemenag.

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan uji kompetensi bersifat periodik. Bahkan sebagian besar guru disemua jenjang sudah mempersiapkan diri, bila sewaktu-waktu informasi UKG tersebut disampaikan mendadak.

Dia menjelaskan, kompetensi periodik tersebut selain pembinaan secara internal dengan berlatih pembelajaran secara online di madrasah, Kemenag Jombang juga melaksanakan pelatihan khusus, secara berjenjang dari tingkat MI, MTs sampai tingkat MA. ''Kita yang sudah terlaksana justru pengawas baik RA, MI, MTs maupun MA,'' tegasnya.

UKG pengawas itu diikuti 42 orang. bahkan seluruhnya telah diikutkan diklat pengawas selama 1 minggu di Malang. Karena itu, pihaknya menyarankan kepada guru untuk tetap mempersiapkan diri dengan belajar komputer. Paling tidak, guru bisa memegang mouse, mencari namanya sendiri, mengisi nomor unit pegawai tenaga kependidikan (NUPTK) untuk bisa mengisi biodata diri. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional