Mojokerto-(satujurnal.com)
7
tower BTS (base transceiver station) milik perusahaan telekomunikasi di Kota
Mojokerto masih nekad beroperasi, kendati diketahui ijin HO (hinder ordonantie)
atau ijin gangguan yang dikantongi sudah kedaluwarsa.
Tiga
kali peringatan KP2T (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu) setempat agar pemilik
tower secepatnya mengurus kembali perpanjangan HO, tak digubris sama sekali. Jika
pemilik tower mokong, KP2T akan menyerahkan persoalan ke Satpol PP untuk
penindakan.
“Dari
18 obyek tower BTS yang tersebar, 7 diantaranya ijin gangguan yang dikantongi
pemiliknya sudah kedaluwarsa. HO yang mati masa berlakunya, antara 2 bulan
sampai 1 tahun,” kata Kepala KP2T Kota
Mojokerto, Novi Rahardjo, Rabu (02/01/2012).
Terhadap
7 pemilik tower, KP2T sudah melayangkan surat peringatan. Bahkan hingga tiga
kali. Namun sama sekali tak digubris. “Sampai peringatan ketiga, tidak direspon
sama sekali,” ungkap Novi.
Diantara
7 tower itu adalah milik PT Indosat, Tbk di Jalan Tirta Suam, Kelurahan Kedundung,
Magersari. HO atas nama Marwoto warga Rungkut, Surabaya berlaku sampai dengan
Februari 2012 lalu. Pemendar sinyal milik Indosat juga terdata bodong HO di
kawasan Kedungturi, Gunung Gedangan, Magersari. ’’Itu juga telah habis ijinnya
21 Juli lalu,’’ ujar Novi.
Kepala KP2T Novi Rahardjo menunjukkan surat peringatan ke pemilik tower BTS |
Tower
lain yang telah habis masa berlakunya, yakni menara milik PT Hutchison CP
Telekomunications Three di kawasan Bancang, Raya Ijen, Kelurahan Wates,
Kecamatan Magersari, Axis PT Natrindo Telepon Seluler di Balongrawe, Kedundung,
Magersari, PT Tower Bersama di Raya Irian Jaya, PT Indosat di Jalan
Bhayangkara, dua tower Axis di Kedundung dan Meri.
Ditandaskan
Novi, meski pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak pemilik tower yang
bandel tak mengurus kembali perpanjangan HO, namun lantaran ijin gangguan menjadi
syarat mutlak, pemilik tower harus segera memperpanjang ijin. “HO itu
menyangkut ijin yang diberikan warga sekitar tower. Ijin itu wajib diperbaharui
setiap tiga tahun sekali, sesuai masa berlaku HO. Kalau tidak dijalankan,
artinya terjadi pelanggaran perda,” ingatnya.
Pentingnya
HO, ujar Novi, lantaran yang terdampak langsung terhadap pendirian tower adalah
warga sekitar. “Kalau IMB (ijin mendirikan bangunan) cukup satu kali sepanjang
tidak ada perubahan prinsip. Tapi kalau HO di-refresh setiap tiga tahun sekali,”
kata Novi.
HO,
lanjut dia, menjadi keharusan dikarenakan semua usaha betapa pun kecilnya akan
menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar. “Jadi kewenangan HO mutlak ada
di tangan warga sekitar tower. Ini untuk memberi perlindungan kepada warga atas
kemungkinan-kemungkinan yang terjadi karena usia tower atau akibat langsung
yang lainnya dari pendirian tower,” tukasnya.
Sebenarnya,
kata Novi, terdapat 2 tower BTS dengan kasus serupa. Namun, keduanya mulai
memproses perpanjangan HO. Yakni PT Excelcomindo Pratama dan PT Telkomsel di
kawasan Kedundung.
Diingatkan,
jika pemilik tower bergeming, KP2T akan menyerahkan sepenuhnya tindaklanjut
penanganan tower bermasalah ke Satpol PP. “Kewenangan untuk menindak pelanggar
perda termasuk kadar tindakannya ada di
tangan Satpol PP,” pungkasnya. (one)
Social