7 Tower BTS Mokong, Tak Perpanjang HO Kedaluwarsa - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

7 Tower BTS Mokong, Tak Perpanjang HO Kedaluwarsa


Mojokerto-(satujurnal.com)
7 tower BTS (base transceiver station) milik perusahaan telekomunikasi di Kota Mojokerto masih nekad beroperasi, kendati diketahui ijin HO (hinder ordonantie) atau ijin gangguan yang dikantongi sudah kedaluwarsa.

Tiga kali peringatan KP2T (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu) setempat agar pemilik tower secepatnya mengurus kembali perpanjangan HO, tak digubris sama sekali. Jika pemilik tower mokong, KP2T akan menyerahkan persoalan ke Satpol PP untuk penindakan.

“Dari 18 obyek tower BTS yang tersebar, 7 diantaranya ijin gangguan yang dikantongi pemiliknya sudah kedaluwarsa. HO yang mati masa berlakunya, antara 2 bulan sampai 1 tahun,”  kata Kepala KP2T Kota Mojokerto, Novi Rahardjo, Rabu (02/01/2012).

Terhadap 7 pemilik tower, KP2T sudah melayangkan surat peringatan. Bahkan hingga tiga kali. Namun sama sekali tak digubris. “Sampai peringatan ketiga, tidak direspon sama sekali,” ungkap Novi.

Diantara 7 tower itu adalah milik PT Indosat, Tbk di Jalan Tirta Suam, Kelurahan Kedundung, Magersari. HO atas nama Marwoto warga Rungkut, Surabaya berlaku sampai dengan Februari 2012 lalu. Pemendar sinyal milik Indosat juga terdata bodong HO di kawasan Kedungturi, Gunung Gedangan, Magersari. ’’Itu juga telah habis ijinnya 21 Juli lalu,’’ ujar Novi.

Kepala KP2T Novi Rahardjo menunjukkan surat peringatan ke pemilik tower BTS
Tower lain yang telah habis masa berlakunya, yakni menara milik PT Hutchison CP Telekomunications Three di kawasan Bancang, Raya Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Axis PT Natrindo Telepon Seluler di Balongrawe, Kedundung, Magersari, PT Tower Bersama di Raya Irian Jaya, PT Indosat di Jalan Bhayangkara, dua tower Axis di Kedundung dan Meri.

Ditandaskan Novi, meski pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak pemilik tower yang bandel tak mengurus kembali perpanjangan HO, namun lantaran ijin gangguan menjadi syarat mutlak, pemilik tower harus segera memperpanjang ijin. “HO itu menyangkut ijin yang diberikan warga sekitar tower. Ijin itu wajib diperbaharui setiap tiga tahun sekali, sesuai masa berlaku HO. Kalau tidak dijalankan, artinya terjadi pelanggaran perda,” ingatnya.

Pentingnya HO, ujar Novi, lantaran yang terdampak langsung terhadap pendirian tower adalah warga sekitar. “Kalau IMB (ijin mendirikan bangunan) cukup satu kali sepanjang tidak ada perubahan prinsip. Tapi kalau HO di-refresh setiap tiga tahun sekali,” kata Novi.  

HO, lanjut dia, menjadi keharusan dikarenakan semua usaha betapa pun kecilnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar. “Jadi kewenangan HO mutlak ada di tangan warga sekitar tower. Ini untuk memberi perlindungan kepada warga atas kemungkinan-kemungkinan yang terjadi karena usia tower atau akibat langsung yang lainnya dari pendirian tower,” tukasnya.

Sebenarnya, kata Novi, terdapat 2 tower BTS dengan kasus serupa. Namun, keduanya mulai memproses perpanjangan HO. Yakni PT Excelcomindo Pratama dan PT Telkomsel di kawasan Kedundung.

Diingatkan, jika pemilik tower bergeming, KP2T akan menyerahkan sepenuhnya tindaklanjut penanganan tower bermasalah ke Satpol PP. “Kewenangan untuk menindak pelanggar perda termasuk kadar tindakannya  ada di tangan Satpol PP,” pungkasnya. (one)




Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional