Buruh Desak Pemberlakuan UMKS - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Buruh Desak Pemberlakuan UMKS

Mojokerto-(satujurnal.com)
Puluhan buruh dari berbagai elemen, diantaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Majelis Pekerja Buruh Indonesi (MPBI) jawa timur, dan federasi dari PPDI kembali melakukan manuver, unjuk rasa mendesak Bupati dan Walikota merekomendasikan upah minimum sektoral kabupaten / Kota (UMKS) diberlakukan mulai tahun ini. Mereka ngluruk kantor Pemkot dan Pemkab Mojokerto, Kamis (03/01/2013).
Tuntutan pemberlakukan UMKS menurut buruh sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560 tertanggal 30 Maret 2012 dan Peraturan Menaker tahun 1999 tentang penerapan UMSK.  Sektor mikro sebesar 30 persen, sektor makanan minuman 20 persen, dan sektor industri dan rokok 10 persen.
Koordinator aksi, Hari Tjahjono mengatakan, upah sektoral harus sudah diputuskan karena Januari sudah harus dijalankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.

Delapan perwakilan buruh akhirnya diterima pejabat Pemkot dan Pemkab Mojokertgo di ruang Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto. Sementara, massa buruh lain masih bertahan di depan Pemkab Mojokerto.

Dalam pengamanan aksi ini, sebanyak 250 anggota kepolisian disiagakan di kantor Pemkab Mojokerto. "Sebanyak 210 anggota dari Polres Mojokerto Kota, sebanyak 40 anggota dari Polres Mojokerto dan sebanyak 40 anggota dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto," kata Kabag Ops Polres Mojokerto Kota, Kompol Husain Hidayat. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional