Komisi II DPRD Kota Mojokerto saat sidak di loksi jembatan Auto Care |
- Tak Berijin, Dinilai Lecehkan Pemkot
Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinilai melanggar aturan, tak berizin dan cenderung melecehkan pemerintah daerah, akhirnya DPRD Kota Mojokerto merekomendasi pembongkaran bangunan jembatan milik perusahaan jasa pencucian mobil Auto Care di atas sungai afor Jagalan di jalan Empunala 120, Kota Mojokerto.
Dinilai melanggar aturan, tak berizin dan cenderung melecehkan pemerintah daerah, akhirnya DPRD Kota Mojokerto merekomendasi pembongkaran bangunan jembatan milik perusahaan jasa pencucian mobil Auto Care di atas sungai afor Jagalan di jalan Empunala 120, Kota Mojokerto.
Rekomendasi pembongkaran jembatan yang baru selesai saja dibangun oleh pemilik perusahaan jasa pencucian mobil itu ditelurkan Dewan saat dengan sejumlah kepala SKPD, diantara Kepala Dinas PU, KPPT, KLH, DKP, Satpol PP, Bagian Hukum, Rabu (02/01/2013).
“Kami memutuskan untuk merekomendasi pembongkaran jembatan itu, setelah mempertimbang berbagai aspek, dari soal legalitas, itikad hingga kemanfaatan,” kata Ketua DPRD Kota Mojokerto, Mulyadi.
Saat hearing yang dimotori Komisi II (perekonomian dan pembangunan), terungkap jika sejauh ini pembuatan jembatan 6 x 10 meter di atas sungai avor Jagalan itu tanpa didasari ijin dari Pemkot. Yang diandalkan hanya surat ijin sewa tanah dari Dinas PU dan Pengairan Jawa Timur. Meski sebenarnya pengusaha sudah mengajukan ijin, namun ijin belum turun. Tanpa menunggu ijin turun, pembangunan jembatan terus dilanjutkan.
Parahnya, pembangunan jembatan itu juga menyebabkan satu titik taman yang berada di depan jembatan dibongkar tanpa sepengetahuan Pemkot. Pun penggeseran rambu-rambu jalan tanpa koordinasi dengan Dishubkominfo.
“Dari hasil evaluasi, pembangunan jembatan tidak layak dan tak berijin. Tapi tidak hanya persoalan jembatan saja. Tapi tidak ada itikad baik dari pengusaha. Pembongkaran taman dan pemindahan rambu-rambu tanpa ijin jelas-jelas melecehkan pemerintah daerah. Apalagi, yang dilakukan itu untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan masyarakat,” tandas dia.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Mariyono mengatakan kesiapannya mengawal rekom Dewan. “Karena dinyatakan illegal dan harus dibongkar, kami akan melaksanakan sesuai dengan tupoksi kami. Namun demikian, kami minta Dewan juga mem-back-up,” katanya.
Soal teknis pembongkaran, Dewan menyepakati saran eksekutif agar pengusaha diberi opsi, membongkar sendiri atau dibongkar Pemkot. “Soal dana bagi Pemkot tidak ada masalah. Karena ada pos anggaran penertiban di DPPKA,” terang Kepala KPPT, Novi Raharjo.
Hearing yang berlangsung di hari pertama kerja itu merupakan tindak lanjut sidak yang dilakukan Komisi II, Jum’at (28/12/2012). Sekretaris dan anggota Komisi II, Sonny Basuki Raharjo dan Achmad Rusyad Manfaluti menegaskan agar pengusaha membongkar bangunan jembatan. Yang dipersoalkan, selain ijin bangunan juga pembongkaran taman dan pemindahan rambu-rambu lalu lintas. Rudiyanto pengusaha cuci mobil Auto Car bersikukuh sudah mengantongi legalitas. Namun yang ditunjukkan hanya rekom Dinas PU dan Pengairan Jawa Timur. Tak ada selembar pun legalitas dari Pemkot Mojokerto yang bisa ditunjukkan. (one)
Social