Direktur CV Matahari Ditahan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Direktur CV Matahari Ditahan





Mojokerto-(satujurnal.com)

Heri Purnomo, Direktur CV Matahari, Surabaya, tersangka kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan (regent) RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto  senilai Rp 250.706,900 akhirnya ditahan dan dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B, Kota Mojoerto, Selasa (29/01/2013)\

Penahanan dilakukan menyusul penetapan tersangka tehadap Heri Purnomo bersama mantan Sekretaris dan staf RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo, Suharto dan Slamet Widodo sebagai , 25 September 2012 lalu. 

Sebelum ditahan, ia menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mojokerto selama beberapa jam. Pertimbangan penahanan terhadap satu dari tiga tersangka ini, menurut sumber di Kejari, karena tersangka mangkir pada pemeriksaan pertama tanggal 13 Desember 2012. Pada pemanggilan kedua hari ini langsung dilakukan penahanan.
Kasie Intel Kejari Mojokerto, Moch Iryan Asegaf mengatakan, tersangka dikenakan penahanan selama 20 hari atau lebih. "Nanti saja ya, ini masih dalam tahap penyelidikan. Biarkan tim bekerja dulu sambil kita lihat perkembangan selanjutnya," katanya.

Kuasa hukum tersangka, Sugeng menyatakan keberatan dengan penahanan tersangka. “Belum ada pemeriksaan lanjutan, tapi klien kami sudah ditahan,” sesalnya. 

Pihaknya menyatakan segera mengajukan penangguhan penahanan. “Segera kami layangkan permohonan penangguhan penahanan,” ujar Sugeng. 

Sementara terkait dua tersangka lainnya, Suharto dan Slamet Widodo sejauh ini pihak Kejari belum memberikan keterangan apa pun. (wie) 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional