Pingsan usai mendengar vonis |
Jombang-(satujurnal.com)
Sidang dengan agenda putusan terhadap tiga perempuan yang didakwa menggelapkan uang koperasi simpan pinjam, Anugerah Jaya Jombang, Senin (21 01/2013) ricuh. Tiga terdakwa histeris, sementara seorang pengunjung nekat membanting kursi setelah mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim.
Setelah Ketua Majelis Hakim Tutik Ernawati membacakan putusan, tiga terdakwa langsung menjerit histeris bahkan satu di antaranya pingsan usai pembacaan vonis.
Ttiga perempuan tersebut kemudian dibopong saat keluar ruang persidangan Pengadilan Negeri, Jombang.
Masing-masing terdakwa adalah Sang Ayu Widuri (26tahun ), Vista Paramita (24 tahun ), keduanya warga Desa Mayangan ,Kecamatan Jogoroto,dan Yuni Irawati (33 tahun ), warga Mojongapit Kecamatan Jombang Kota. Mereka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Tiga terdakwa itu divonis berbeda, untuk Sang Ayu Widuri dijatuhi hukuman 9 bulan penjara, kemudian Vista dan Yuni, masing-masing dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Sang Ayu merupakan kasir KSP Anugerah Jaya. Sedangkan Vista dan Yuni bagian pembukuan.
Sayfuddin,kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan banding. Pasalnya mereka tidak cukup bukti untuk ditahan.
Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan tiga perempuan tersebut sempat menyedot perhatian publik. Pasalnya anak dari Vista yang masih berusia 7 bulan, aura sukma, ikut masuk dalam Lembaga Pemasyarakatan Jombang. Tiga terdakwa ditetapkan menjadi tahanan PN Jombang sejak 27 September 2012 (rg)
Sidang dengan agenda putusan terhadap tiga perempuan yang didakwa menggelapkan uang koperasi simpan pinjam, Anugerah Jaya Jombang, Senin (21 01/2013) ricuh. Tiga terdakwa histeris, sementara seorang pengunjung nekat membanting kursi setelah mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim.
Setelah Ketua Majelis Hakim Tutik Ernawati membacakan putusan, tiga terdakwa langsung menjerit histeris bahkan satu di antaranya pingsan usai pembacaan vonis.
Ttiga perempuan tersebut kemudian dibopong saat keluar ruang persidangan Pengadilan Negeri, Jombang.
Masing-masing terdakwa adalah Sang Ayu Widuri (26tahun ), Vista Paramita (24 tahun ), keduanya warga Desa Mayangan ,Kecamatan Jogoroto,dan Yuni Irawati (33 tahun ), warga Mojongapit Kecamatan Jombang Kota. Mereka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Tiga terdakwa itu divonis berbeda, untuk Sang Ayu Widuri dijatuhi hukuman 9 bulan penjara, kemudian Vista dan Yuni, masing-masing dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Sang Ayu merupakan kasir KSP Anugerah Jaya. Sedangkan Vista dan Yuni bagian pembukuan.
Sayfuddin,kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan banding. Pasalnya mereka tidak cukup bukti untuk ditahan.
Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan tiga perempuan tersebut sempat menyedot perhatian publik. Pasalnya anak dari Vista yang masih berusia 7 bulan, aura sukma, ikut masuk dalam Lembaga Pemasyarakatan Jombang. Tiga terdakwa ditetapkan menjadi tahanan PN Jombang sejak 27 September 2012 (rg)
Social