Gani Pastikan Tak Sentuh Gedung RSUD Jalan Gajahmada - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Gani Pastikan Tak Sentuh Gedung RSUD Jalan Gajahmada



Mojokerto-(satujurnal.com)Bangunan RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo di jalan Gajahmada nomor 100 Kota Mojokerto memperpanjang deretan aset Pemkot Mojokerto yang tidak difungsikan. Hal ini menyusul
pernyataan Walikota Mojokerto, Abdul Gani Suhartono yang menyatakan tidak akan menyentuh bangunan rumah sakit yang berdiri sejak tahun 1948 tersebut.

“Soal nanti dimanfaatkan untuk apa, itu terserah walikota pengganti saya,” ujar Gani, akhir pekan lalu, menanggapi pertanyaan soal pemanfaatan gedung rumah sakit pasca penempatan rumah sakit baru di kawasan Surodinawan, Prajurit Kulon.

Gani yang akan lengser akhir tahun ini pun enggan berkomentar lebih jauh tatkala disinggung jika muncul kabar rumah sakit yang beberapa kali berganti status itu jauh hari sudah diincar pengusaha lokal untuk ditukarguling dan disulap menjadi super mall. “Sampai saat ini Pemkot belum merencanakan pengalihfungsian gedung dan bangunan rumah sakit itu. Jadi saya pastikan kabar itu tidak benar,” tandasnya.

Ia hanya berharap jika nantinya bangunan rumah sakit yang berdekatan dengan perkantoran Pemkot Mojokerto itu bisa difungsikan untuk pelayanan masyarakat. “Soal wujudnya, ya pemerintahan berikutnya yang akan menentukan,” tukas Gani.

Senada juga diutarakan  Komisi II (perekonomian dan pembangunan) DPRD Kota Mojokerto. “Tidak ada pengalihfungsian untuk bangunan rumah sakit di jalan Gajahmada. Paling tidak sampai akhir tahun ini,” ujar Sekretaris Komisi II (perekonomian dan pembangunan) DPRD Kota Mojokerto, Sonny Basuki Raharjo seraya menyebut, indikasi tak disentuhnya bangunan rumah sakit, yakni nihilnya penganggaran yang muncul dalam APBD 2013.

Sumber satujurnal.com menyebutkan, cikal bakal rumah sakit pemerintah daerah ini berawal dari pendirian Unit Pelayanan Kesehatan tahun 1948. Tahun 1955 berubah menjadi RS Daerah Swatanta Tingkat II. Sesuai dengan SK Menteri Kesehatan RI No. 233/Menkes/SK/1983 Tahun 1983, rumah sakit ini ditetapkan sebagai rumah sakit kelas C dengan kapasitas 139 TT.

Sejalan dengan otonomi daerah tahun 2002, status rumah sakit diubah menjadi Badan Pelayanan Kesehatan (Bapelkes) RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo.

Tahun 2004 RSUD ditetapkan sebagai Rumah Sakit Uji Coba Swadana dengan kapasitas 144 TT, menyelenggarakan kegiatan kesehatan meliputi pelayanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.

2 Januari 2013 seluruh pelayanan rumah sakit ini dipindahkan ke rumah sakit baru dengan nama yang sama, RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo di kawasan Surodinawan, Prajurit Kulon. Praktis tak ada aktivitas di gedung rumah sakit yang berjarak beberapa puluh meter dari perkantoran Pemkot Mojokerto tersebut. (one) 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional