Kejaksanaan Pelototi Proyek RSUD Ploso - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kejaksanaan Pelototi Proyek RSUD Ploso

 
Jombang-(satujurnal.com)
Mangkraknya pembangunan proyek RSUD Ploso akhirnya menjadi atensi kejaksaan. Apalagi setelah ada sinyalemen dari masyarakat bahwa pembayaran proyek tersebut tidak sesuai dengan hasil pengerjaan.

’’Kita terus mengikuti perkembangan proyek itu. Secepatnya kita akan melakukan pengkajian untuk mengetahui apa benar disitu memang ada penyimpangan sebagaimana pengaduan masyarakat yang masuk,’’ kata Hafidi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Jum’at (25/01/2013).

Meski demikian, Hafidi menyatakan tidak mau terburu-buru menyimpulkan bahwa ada penyimpangan dalam proyek tersebut. Sebab pihaknya mengaku belum mempelajari data-data terkait proyek itu.

’’Bisa jadi secarakasat mata masyarakat menilai seperti itu, tapi kita tidak bias langsung demikian. Kita harus melakukan kajian secara matang dengan mengkroscek data-data dan fakta dilapangan,’’ jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat pihak kejaksaan  akan memanggil sejumlah pihak terkait yang terlibat dalam proyek tersebut. Mulai dari pelaksana, konsultan pengawas, PPK maupunSKPD pengguna anggaran.

’’Kalau  memang nanti ditemukan adanya penyimpangan, pasti ditindaklanjuti,’’ tegasnya .

Sebelumnya, Koordinator Jombang Corruption Watch (JCW) Eko Nugroho AM dan Ketua Komisi C DPRD Miftakhul Huda menilai penyelesaian proyek itu belum sampai 83 persen sebagaimana yang telah dibayarkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan.

Menurut Eko, penyelesaian proyek itu tak lebih dari 60 persen. Sebab dari dua lantai yang direncanakan, baru satu lantai yang selesai.’’Itupun dilantai satu masih ada finishing yang belum dilakukan,’’tuturnya.

Hal yang sama juga disampaikan Miftakhul Huda. ’’Kita sudah mengecek ke lokasi, itu jelas belum sampai 83 persen. Semua orang bias melihatnya,’’ tandasnya.
Pagu proyek tersebut mencapai Rp 2,45 miliar. Sementara penawaran yang diajukan rekanan hanya Rp 1,97 miliar.

Proyek itu sendiri dikerjakan oleh CV Bumi Indah Persada, MojokrapakTembelang dengan konsultan pengawas CV Dhiratama Cipta Persada Malang.

Sesuai dengan kontrak, pembangunan akan diselesaikan selama 100 hari kerja yang dimulai 10 September hingga 18 Desember 2012. Hanya saja,hingga batas pengerjaan, menurut hitungan PPK, rekanan hanya mampumenyelesaikan 83 persen makanya akhirnya dibayar Rp 1,6 miliar. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional