Jombang-(satujurnal.com)
Mangkraknya pembangunan proyek
RSUD Ploso akhirnya menjadi atensi kejaksaan. Apalagi setelah ada sinyalemen
dari masyarakat bahwa pembayaran proyek tersebut tidak sesuai dengan hasil
pengerjaan.
’’Kita terus mengikuti
perkembangan proyek itu. Secepatnya kita akan melakukan pengkajian untuk
mengetahui apa benar disitu memang ada penyimpangan sebagaimana pengaduan
masyarakat yang masuk,’’ kata Hafidi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Jum’at
(25/01/2013).
Meski demikian, Hafidi menyatakan
tidak mau terburu-buru menyimpulkan bahwa ada penyimpangan dalam proyek
tersebut. Sebab pihaknya mengaku belum mempelajari data-data terkait proyek
itu.
’’Bisa jadi secarakasat mata
masyarakat menilai seperti itu, tapi kita tidak bias langsung demikian. Kita
harus melakukan kajian secara matang dengan mengkroscek data-data dan fakta
dilapangan,’’ jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan dalam
waktu dekat pihak kejaksaan akan
memanggil sejumlah pihak terkait yang terlibat dalam proyek tersebut. Mulai
dari pelaksana, konsultan pengawas, PPK maupunSKPD pengguna anggaran.
’’Kalau memang nanti ditemukan adanya penyimpangan,
pasti ditindaklanjuti,’’ tegasnya .
Sebelumnya, Koordinator Jombang
Corruption Watch (JCW) Eko Nugroho AM dan Ketua Komisi C DPRD Miftakhul Huda
menilai penyelesaian proyek itu belum sampai 83 persen sebagaimana yang telah
dibayarkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan.
Menurut Eko, penyelesaian proyek
itu tak lebih dari 60 persen. Sebab dari dua lantai yang direncanakan, baru
satu lantai yang selesai.’’Itupun dilantai satu masih ada finishing yang belum
dilakukan,’’tuturnya.
Hal yang sama juga disampaikan
Miftakhul Huda. ’’Kita sudah mengecek ke lokasi, itu jelas belum sampai 83
persen. Semua orang bias melihatnya,’’ tandasnya.
Pagu proyek tersebut mencapai Rp
2,45 miliar. Sementara penawaran yang diajukan rekanan hanya Rp 1,97 miliar.
Proyek itu sendiri dikerjakan
oleh CV Bumi Indah Persada, MojokrapakTembelang dengan konsultan pengawas CV
Dhiratama Cipta Persada Malang.
Sesuai dengan kontrak,
pembangunan akan diselesaikan selama 100 hari kerja yang dimulai 10 September
hingga 18 Desember 2012. Hanya saja,hingga batas pengerjaan, menurut hitungan
PPK, rekanan hanya mampumenyelesaikan 83 persen makanya akhirnya dibayar Rp 1,6
miliar. (rg)
Social