Mojokerto-(satujurnal.com)
Puluhan aparat kepolisian dikerahkan untuk mengamankan perbaikan tower seluler / Base Transceiver Station (BTS) BTS milik PT Excelmindo Pratama yang berdiri di jalan Ngalik Gang AMD III, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jum'at (11/01/2013). Pengerahan aparat kepolisian untuk antisipasi aksi warga setempat lantaran belum tuntasnya persoalan kompensasi yang diminta warga.
“Kami sebatas memantau dan mengamankan perbaikan tower,” kata Kompol Basuki, Kapolres Prajurit Kulon.
Salah seorang anggota Polsek Prajurit Kulon mengatakan, pengamanan atas permintaan pemilik tower. “Pihak Excelcomindo yang meminta pengamanan,” ujarnya.
Pantauan satujurnal.com, hingga perbaikan box tower selesai, tak muncul reaksi apa pun dari warga. Justru warga yang memilih merapatkan barisan membahas ulang soal kompensasi yang disodorkan ke pemilik tower.
Mukhlason, pemilik rumah yang berdekatan dengan menara tower menilai pengamanan yang dilakukan pemilik tower berlebihan. Apalagi sekedar untuk perbaikan salah satu box menara. “Boleh-boleh saja meminta bantuan polisi. Tapi kalau kekhawatiran warga anarkis, ya berlebihan,” ujarnya.
Justru yang harus dilakukan pemilik tower, ujar Mukhlason, yakni penyelesaian tuntutan kompensasi yang dikehendaki warga.
“Menara seluler sudah berdiri sepuluh tahun lalu. Dan sejak satu tahun lalu ijin gangguan (HO) sudah mati. Untuk pengurusan HO yang berlaku selama tiga tahun itu, pemilik tower harus mengantongi ijin warga. Tentunya ada kompensasi yang harus diberikan. 42 KK (kepala keluarga) yang berhak mendapat kompensasi menuntut Rp 5 juta per KK. Tapi pemilik tower hanya menyangggupi Rp 2 juta,” beber dia. Angka kompensasi yang dipasang warga, menurut Mukhlason, cukup wajar. “Kita sudah bandingkan dengan kompensasi yang diterima warga di lokasi lain,” katanya.
Ditandaskan, jika pemilik tower bersikukuh pada angka Rp 2 juta, warga menghendaki tower itu dibongkar saja. “Lebih baik dibongkar, daripada kami menerima kompensasi yang tidak realistis dibanding resiko yang harus ditanggung,” tukasnya.
Data KP2T (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu) Kota Mojokerto menyebutkan, HO yang PT Excelcomindo Pratama itu telah habis masa berlakunya sejak 27 November 2011. Satu menara seluler ini merupakan satu dari sepuluh tower serupa yang tak mengantongi perpanjangan HO. (one)
Social