MK Kabulkan Gugatan Tolak RSBI - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

MK Kabulkan Gugatan Tolak RSBI

Demo tolak RSBI (foto:istimewa)
Jakarta-(satujurnal.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan para pemohon atas judicial review terhadap pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar keberadaan rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI), Selasa (08/01/2013).


MK menilai RSBI menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi sekolah RSBI dan nonRSBI. Biaya yang mahal dan penggunaan bahasa asing dikhawatirkan menggerus bahasa Indonesia sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

MK dalam pertimbangannya menyebut SBI dan RSBI yang menitikberatkan pengajaran dengan pengantar bahasa Inggris mengaburkan "kebanggaan terhadap bahasa Indonesia" serta menunjukkan diskriminasi terhadap peserta didik karena mayoritas hanya dinikmati oleh siswa berpunya.

"Istilah berstandar internasional dalam pasal 50 ayat 3 dalam UU Sisdiknas dengan pemahaman dan praktek yang menekankan pada penguasaan bahasa asing dalam tiap jenjang dan satuan pendidikan sangat berpotensi mengikis kebanggaan terhadap bahasa dan budaya nasional Indonesia," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman yang turut membacakan putusan MK.

MK juga mempersoalkan biaya RSBI yang jauh diatas rata-rata biaya sekolah standar nasional sehingga hampir mustahil dijangkau siswa dari keluarga miskin.

Meski ada skema beasiswa, menurut Mahkamah, biaya tetap menjadi persoalan mendasar dalam model SBI/RSBI sehingga muncul kesan sistem ini diterapkan untuk mendapat keuntungan.

"Pendidikan berkualitas menjadi barang mahal yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang mampu. Disamping menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap akses pendidikan juga mengakibatkan komersialisasi pendidikan, " tambah Hakim Anwar.

Sejumlah aktivis pendidikan mengapresiasi putusan MK atas gugatan judicial review yang diajukan bulan Desember 2011 silam.

"Kami mengapresiasi putusan MK, ini membuktikan bahwa pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, 1.300 RSBI yang ada sekarang mesti menjadi Sekolah Standar Nasional (SSN)," kata Febri Hendri dari ICW yang juga pemohon judicial review RSBI ke MK di Jakarta, Selasa (8/1).

Saksi ahli yang hadir dari unsur guru bagi pemohon, Retno Listyarti menyatakan senada. Ia bersyukur atas dikabulkannya gugatan MK tersebut. "Di negeri ini, hanya MK yang peduli pada pendidikan dan yang berpihak pada rakyat untuk pendidikan," cetus Retno.

Dhita Putri Sarasvati dari Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyatakan RSBI bukan upaya pendidikan yang mencerdaskan bangsa. Dengan dikabulkannya permohonan ini, tidak ada lagi RSBI sehingga pendidikan kita bisa merata tanpa diskriminasi.

Saksi ahli pemohon lainnya,yang juga pengamat pendidikan Darmaningtyas menyatakan putusan MK sebagai hadiah untuk bangsa. Langkah berikutnya pasca putusan MK, kata dia, harus ada revisi UU Sisdiknas.

"Konsekuensi putusan MK dengan sendirinya pasal 50 ayat 3( tiga) tidak memunyai kekuatan hukum lagi," cetus pimpinan Perguruan Taman Siswa ini.

Sedangkan keberadaan 1.300 RSBI bagi dia tidak menjadi masalah karena RSBI sejak dahulu merupakan sekolah unggulan tanpa label RSBI.

Ia mengingatkan sesuai Permendiknas Nomor 78 tahun 2009 tentang RSBI, kucuran dana khusus mesti dihapus dan sekolah menjadi terbuka untuk umum tanpa kastanisasi.

Bagaimana nasib RSBI setelah keputusan MK ini?

Kepala Biro Hukum Kementrian Pendidikan dan kebudayaan yang hadir dalam sidang, Muslikh, mengatakan Kementerian Pendidikan akan memikirkan langkah berikutnya.

Namun tanpa RSBI, model baru pendidikan unggulan untuk sekolah di Indonesia harus dipikirkan kembali.

"Model-model harus kita ciptakan, karena pendidikan yang baik tanpa memiliki model yang baik bagaimana kita akan majukan pendidikan," katanya menanggapi putusan MK.

Tetapi Muslikh tak menjelaskan dengan gamblang, seperti apa rancangan sekolah unggul pasca RSBI nanti.

"Membuat model lah ya, untuk peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa, misalnya. Semacam itu." Selasa (8/1/2012) . (one/bbc/mtr)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional