Perketat Apel, Pemkot Pasang Pengeras Suara - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Perketat Apel, Pemkot Pasang Pengeras Suara


Mojokerto-(satujurnal.com)
PNS di lingkup perkantoran Pemkot tidak bisa lagi berkelit dan menghindar dari kewajiban apel sore. Pasalnya kini setiap ruang uniit kerja dipasang pengeras suara tanda dimulainya apel sore. Uniknya, salah satu warung sebelah selatan perkantoran Pemkot tak luput dari pemasangan pengeras suara. Ini lantaran beberapa kali didapati PNS yang mangkal sebelum jam kerja di warung tersebut

"Pengeras suara dipasang di delapan belas ruang unit kerja , plus satu pengeras suara di warung selatan," kata Kabag Umum Sekkota, Sunardi, Jum'at (25/01/2013).
Sentral pengeras. suara berada di pos lobi . "Bagian Ortala yang bertanggungjawab untuk waktu dibunyikannya penanda apel," imbuh Sunardi.
Dengan pengeras suara, tidak ada lagi alasan bagi PNS untuk tidak mengikuti aoel. sore. "Tidak ada lagi alasan tidak mengikuti apel sore karena tidak ada pemberitahuan," tukas dia.
Penggunaan pengeras suara itu sendiri bagian dari pengetatan disiplin PNS seperti tertuang dalam PP 53/2010 dan Perwali Nomor 800/1031/417/404/2004.
Aturan jam kerja yang diperketat diberlakukan Pemkot sejak Senin, 14 Januari lalui. Setiap hari Senin sampai dengan hari Kamis diberlakukan apel ganda, pagi dan sore. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional