PJs Kades dan Warga Desa Jati Gedong Luruk Kantor Kecamatan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

PJs Kades dan Warga Desa Jati Gedong Luruk Kantor Kecamatan

Jombang-(satujurnal.com)
Ratusan warga Desa Jati Gedong Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang yang dimotori Pjs (penjabat sementara) Kades (kepala desa), Kamis ( 10/01/13) ngeluruk Kantor Camat Ploso.

Mereka menuntut camat menindaklanjuti dugaan kongkalingong yang dilakukan pihak-pihak tertentu   berupaya melengserkan PJ Kades.

Ahmad Kariyoto.,  PJ Kades  Jati Gedong mengungkap, warganya menengara jika menduga telah terjadi persekongkolan antara aparat kecamatan  dengan salah seorang warganya untuk melengserkan jabatan yang saat ini disandangnya.

"Dari berbagai keterangan yang kita himpun dan telah kita bahas bersama warga, kita menduga adanya persekongkolan antara pihak Camat dengan salah seorang warga Desa Jati Gedong," katanya.

Karena itu, lanjut Kariyoto, saya dan masyarakat minta klarifikasi pada pihak kecamatan. " Saya pemegang Surat Keterangan (SK) menjadi PJ Kepala Desa Jati Gedong dari Pemerintah Kabupaten Jombang," cetus dia.

Munculnya permasalahan, menurut Kariyoto bersumber pada usulan tukar guling antara tanah warga yang sebagian diantaranya  tanah desa dengan pihak pengusaha,  PT Cheil Jedang. "Tapi kemudian saya dituduh menghambat proses tukar guling antara tanah warga yang sebagian tanah desa dengan pihak perusahaan. Ini jelas sudah tidak benar dan sengaja dihembuskan oleh oknum oknum yang diduga memang tidak senang dengan saya," ucap Kariyoto.

Waktu itu, oknum yang merasa kurang puas dengan kepemimpinan saya saat ini, juga pernah melakukan demo di Kantor Kecamatan Ploso," ungkap nya.

Disinggung terkait tukar guling yang menjadi akar permasalahan di Desa Jati Gedong. Kariyoto mengatakan. Bila pada saat itu dirinya disodori berkas oleh Sekretaris Desa dan disuruh menandatangani persetujuan tukar guling dengan pihak Perusahaan. namun hal tersebut tidak serta merta diterimanya."Karena saat itu saya tidak pernah mengetahui prosesnya, maka. saya tidak bisa menyetujui dan menandatangani berkas tukar guling tersebut,l" katanya.

Karena, lanjut Kariyoto,  pada saat itu tukarguling yang disodorkan pada saya berbunyi kesepakatan. Namun setelah kita rundingkan dengan perangkat desa yang lain, saya menandatangani berkas yang isinya mengusulkan atau usulan tukar guling lahan," ujarnya.

Sementara itu Camat Ploso,  Eko Priyanto membantah  dugaan  persekongkolan yang didugakan padanya. "Saya disini sebagai Camat, ibarat nya adalah bapak dari semua warga yang ada di Kecamatan Ploso. Jadi tuduhan persekongkolan yang dituduhkan pada saya itu tidak benar. Saya rasa, semua merupakan sebuah kebetulan saja. Karena pada tanggal 3 Januari 2013 memang ada warga Desa Jati Gedong yang demo ke kantor Kecamatan Ploso. setelah itu tanggal 4 Januari 2013 saya melayangkan surat pada pihak Desa Jati Gedong untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Surat yang kita layangkan tersebut juga sudah mendapat petunjuk dan arahan dari Bagian Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Jombang," jelas Eko. (bir)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional