Polisi Juga Dalami Proyek RSUD Ploso - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polisi Juga Dalami Proyek RSUD Ploso

Jombang-(satujurnal.com)
Proyek RSUD Ploso, Jombang ternyata tidak hanya menjadi atensi kejaksaan. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jombang diam-diam juga menurunkan tim untuk menyelidiki proyek tersebut. ’’Surat perintah penyelidikan untuk proyek RSUD Ploso memang sudah dibuat,’’ kata Kasubag Humas Polres Jombang, Jum’at (31/01/2013).

Dalam penyelidikan itu, tim yang ditugaskan, akan melakukan serangkaian pemeriksaan awal. Terutama untuk mengumpulkan bahan, data-data dan keterangan (pulbaket) terkait proyek tersebut. Untuk itu, tim akan melakukan kroscek lapangan, meminta data dan memanggil sejumlah saksi jika diperlukan. Baik saksi yang terkait poyek tersebut maupun saksi ahli.

’’Jika dalam tahap penyelidikan ini ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, maka akan dilanjutkan ketahap penyidikan,’’ tegasnya.

Saat itu, dipastikan sudah ada tersangka. ’’Pembentukan tim ini sebagai respon aduan masyarakat yang disampaikan melalui media,’’ lanjutnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Hafidi juga mengaku sedang menyelidiki kasus tersebut. ’’Kita akan melakukan pengkajian untuk mengetahui apa benar disitu memang ada penyimpangan sebagaimana pengaduan masyarakat yang masuk,’’ katanya.

Kepala Dinas Kesehatan dr Heri Wibowo mengaku tak mempermasalahkan turunnya dua institusi penegak hukum guna menyelidiki proyek RSUDPloso itu.

’’Semua sudah kita lakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang ada. Kalau memang ada penegak hukum yang turun untuk menyelidiki proyek tersebut, ya kita tidak bisa berbuat apa-apa,’’ ucapnya.

Toh untuk penilaian akhir guna menentukan persentase proyek yang sudah selesai, hal itu menurutnya tidak dilakukan dirinya semata. ’’Itu dilakukan empat tim. Ada dari P2T, konsultan, rekanan dan PPK,’’tegasnya.
Walaupun sebagai pengguna anggaran, pihaknya menyadari adanya rentang tanggung jawab yang pasti akan sampai padanya.

Sebelumnya, Koordinator Jombang Corruption Watch (JCW) Eko Nugroho AM dan Ketua Komisi C DPRD Miftakhul Huda menilai penyelesaian proyek itu belum sampai 83 persen sebagaimana yang telah dibayarkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan.

Menurut Eko, penyelesaian proyek itu tak lebih dari 60 persen. Sebab dari dua lantai yang direncanakan, baru satu lantai yang selesai.
’’Itupun dilantai satu masih ada finishing yang belum dilakukan,’’tuturnya.

Hal yang sama juga disampaikan Miftakhul Huda. ’’Kita sudah mengecek lokasi, itu jelas belum sampai 83 persen. Semua orang bisa melihatnya,’’ tandasnya.

Pagu proyek tersebut mencapai Rp 2,45 miliar. Sementara penawaran yang diajukan rekanan hanya Rp 1,97 miliar. Proyek itu sendiri dikerjakan oleh CV Bumi Indah Persada, Mojokrapak,Tembelang, Jombang dengan konsultan pengawas CV Dhiratama Cipta Persada Malang.

Sesuai dengan kontrak, pembangunan akan diselesaikan selama 100 hari kerja yang dimulai 10 September hingga 18 Desember 2012. Hanya saja,hingga batas pengerjaan, menurut hitungan PPK, rekanan hanya mampu menyelesaikan 83 persen. Maka yang dibayarkan hanya Rp 1,6 miliar. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional