Satu DPO Kasus Pengeroyokan Dibekuk - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Satu DPO Kasus Pengeroyokan Dibekuk

ft:ilustrasi (istimewa)
Jombang-(satujurnal.com)Meski sempat kabur dan dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian, Mustakim bin Amirah alias Komo (29), warga Dusun Wuluh, Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh, Jombang, salah satu pelaku kasus pengeroyokan berhasil diringkus anggota Polsek Megaluh, Jombang.  Tersangka pun harus mendekam dalam sel tahanan. Kini petugas masih memburu satu pelaku lainnya.

Aksi pengeroyokan yang dilakukan tersangka sebenarnya terjadi pada 12 September 2012 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Sedangkan korbannya adalah Kisnu Bianto (33), warga Dusun/Desa Balonggemek.

Saat itu, korban dalam perjalanan pulang usai menonton hiburan kesenian di desanya. Entah apa yang menjadi penyebabnya, korban dihadang 3 orang pemuda.Tanpa banyak omong, ketiga pemuda tersebut langsung menghajar korban. Kewalahan, korban terkena sejumlah pukulan hingga babak belur. Puas menghajar, ketiga pelaku langsung kabur. 

"Korban dengan wajah lebam lapor polsek, dan satu pelaku langsung berhasil kita amankan saat itu dan sudah jalani persidangan," jelas AKP Darmaji, Kapolsek, ketika dikonfirmasi, melalui AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang, Selasa (08/01/2013).
 
Meski satu pelaku telah tertangkap, petugas sempat kesulitan menangkap dua rekannya yang sudah diketahui identitasnya. Pasalnya, kedua pelaku telah kabur. Namun, beberapa waktu kemudian, petugas mendapatkan informasi kalau salah satu pelaku yakni Komo keluar dari persembunyiannya. Pelaku tersebut telah pulang ke rumah.
 
Tak menyia-nyiakan kesempatan, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas menggrebek tersangka di rumahnya. Sadar kehadiran petugas, tersangka berusaha kabur ke areal persawahan. Tak ayal, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka. Akhirnya, tersangka pun berhasil diringkus. "Kini tersangka kita jebloskan dalam sel tahanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Sugeng Widodo.(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional