Puluhan Proyek APBD 2012 Ditengara Mlenceng - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Puluhan Proyek APBD 2012 Ditengara Mlenceng

Yudi Andriyanto
Jombang-(satujurnal.com)Penyelesaian paket proyek Kabupaten Jombang yang didanai APBD 2012 disorot kalangan LSM setempat. Ditengara, anggaran puluhan paket sudah terserap, namun pekerjaan belum diselesaikan sesuai jadwal. Kuat diduga jika terjadi konspirasi dan manipulasi data yang digarap secara berjamaah antara pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, tim PHO atau penerima barang atau pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (PA).

“Kalau pekerjaan yang belum terselesaikan tidak dilakukan pemutusan kontrak. tidak menutup kemungkinan adanya konspirasi manipulasi data yang dilakukan oleh pihak pihak terkait,” kata Ketua LSM Institut Kajian Pengadaan Pelelangan Indonesia (IKPPI), Eko, Jum’at (04/01/2013).
Yang pasti, kata Eko, semua aturan sudah tertera dalam dokumen kontrak pekerjaan. baik itu aturan sanksi ataupun pemutusan kontrak. Sehingga PPK atau pengguna anggaran harus bisa menerapkan aturan yang ada di dalam dokumen kontrak pekerjaan dengan tegas. “Pihak pelaksana pekerjaan juga harus konsekwen. Karena telah menandatangani pakta integritas atau kesanggupan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada," tegas Eko.

Eko menyebut sejumlah proyek yang diputus kontrak, diantaranya proyek pembangunan rumah sakit Ploso. Namun, terhadap sejumlah proyek yang tidak rampung hingga batas akhir tahun 2012, dinas terkait tidak melakukan putus kontrak. “Ini sudah sangat jelas ada nya indikasi terjadinya konspirasi manipulasi data yang bisa mengarah pada tindakan KKN yang dilakukan oleh pihak pihak terkait," cetusnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Ciptakarya, Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Jombang Yudi. Adriyanto menampik jika terjadi KKN terhadap proyek yang belum kelar. “Tidak ada itu. Penyerapan anggaran tetap dilakukan secara proporsional,” elaknya.
Sebenarnya, kata Yudi, jika sampai terjadi putus kontrak pihaknya yang lebih banyak menanggung kerugian.
"Jika pemutusan kontrak pekerjaan terjadi, maka penyelesaian pekerjaan akan dilakukan setelah pekerjaan yang diputus kontrak tersebut dianggarkan dan direncanakan kembali. Dan itu baru bisa dilaksanakan setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) direalisasikan. Rentang waktunya berbulan bulan, sehingga pekerjaan yang diputus kontrak akan terbengkelai selama beberapa waktu sampai direalisasikannya PAK," jelas Yudi.

Kurun waktu menunggu realisasi PAK, kata Yudi, bangunan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. "Yang jelas, masyarakat tidak bisa mempergunakan fasilitas tersebut karena pekerjaannya masih belum selesai. Selain itu, tidak menutup kemungkinan terjadinya kerusakan pada bangunan yang belum terselesaikan tersebut. (bir)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional