Sidak Kerusakan Atap Pasar Ikan, Komisi II Dorong Rekondisi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sidak Kerusakan Atap Pasar Ikan, Komisi II Dorong Rekondisi

Mojokerto-(satujurnal.com)Sepekan  pasca ambruknya atap Pasar Ikan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Komisi II DPRD Kota Mojokerto baru turun. Awak komisi yang membidangi perekonomian dan pembangunan ini bukan untuk menelisik  biang rontoknya atap pasar, namun sekedar menengok dan mendorong leading sektor pasar segera merekondisi.

“Saya harap secepatnya dilakukan perbaikan,” ujar Sekretaris Komisi II, Sonny Basuki Raharjo, Senin (14/01/2013) disela-sela meninjau tingkat kerusakan pasar senilai Rp 1,7 miliar yang diresmikan penggunaannya oleh Walikota Mojokerto, Desember 2011 tersebut.

Atap pasar ikan yang kini mati suri dan bakal dialihfungsikan menjadi pasar aneka rupa itu porak poranda terhempas angin kencang, Selasa (08/01/2013) siang. Seluruh atap berbahan kanopi runtuh dan menimpa sebuah bangunan yang berada di samping pasar.

Kencangnya hembusan angin juga diperparah oleh terbukanya struktur bangunan. Angin bisa lebih leluasa masuk ke dalam bangunan dan menyembul ke lingkaran atap. ’’Semua los terbuka. Sehingga angin mudah masuk,’’ terang pedagang yang lain.

Tak cuma faktor alam saja. Tak sedikit warga yang menyebut, tersingkapnya seluruh atap juga disebabkan oleh tipisnya pipa besi yang digunakan sebagai penyangga kanopi. Bahkan, di beberapa bagian, pipa tersebut terjadi berkarat dan keropos karena terkena air hujan terus-terusan.

Kepala Diskoperindag kota Mojokerto Harlistyati mengatakan, untuk rekondisi, pihaknya kini tengah merancang dan segera dikonsultasikan dengan Dinas PU. Namun soal biaya rekondisi yang diperkirakan mencapai Rp 90 juta, sejauh ini masih dalam penjajakan pos anggaran yang tepat. 

“Kalau rontoknya kanopi terkategori bencana alam, kemungkinan dananya bisa diserap dari dana bencana yang ada di Kesbanglinmas. Tapi kalau bukan kategori bencana alam, dananya diambilkan dari dana pemeliharaan pasar,” katanya.

Jika dana yang diserap dari dana pemeliharaan pasar, ujar Harlis, harus dengan perubahan Perwali tentang APBD 2013, karena anggaran itu tidak terencana dalam pos pemeliharaan tujuh pasar tradisional. “Juga dengan persetujuan dewan,” imbuhnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional