SK Pemecatan Turun, Suminto Tamat - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

SK Pemecatan Turun, Suminto Tamat

Mojokerto-(satujurnal.com)
 Nasib Suminto Adi akhirnya tamat. Menyusul turunnya surat keputusan (SK) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) yang memecat Suminto dari anggota partai.

"Suratnya sudah turun. Saat ini tinggal proses untuk pergantian antar waktu (PAW)," ujar Ketua DPD PAN Kabupaten Mojokerto Mohammad Santoso, Jumat (11/01/2013))..

SK DPP itu bernomer PAN/A/KPTS/KU-SI/123GXII/2012 tertanggal 31 Desember 2012. "Dengan demikian, saudara Suminto Adi sudah diberhentikan dari keanggotaan PAN," ujarnya.

Proses pergantian PAW bakal dilakukan dengan melayangkan surat pemberhentian itu ke pimpinan dewan, Senin mendatang.

"Penggantinya sesuai dengan nomer urut tertinggi yakni Nur Hadi Ponco Wasono," kata dia.

Suminto selama ini menjabat sebagai pwngurus harian DPD PAN Kabupaten Mojokerto. Ia menjabat sebagai wakil ketua.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Puji Lestari menyatakan, sejauh ini belum ada surat masuk dari PAN. Tapi, pihaknya sudah mendengar SK pemecatan itu.

"Jika surat dari PAN masuk, maka proses pun dilakukan. Paling lama 2 bulan proses PAW ini," katanya.

Menurut dia, dengan adanya SK pemecatan dari partai ini, maka pihaknya tidak perlu lagi menunggu proses banding yang diajukan Suminto.

Suminto terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto pada pemilu legislatif 2009. Masa jabatan anggota Dewan masih akan berakhir 18 bulan lagi, yakni pada bulan Agustus 2014.

Sebelumnya dalam keputusan Pengadilan Tipikor di Surabaya, Suminto terbukti telah meminjam dana Kasda Mojokerto sebesar Rp 248 juta. Selain itu, Suminto yang kini masih tercatat sebagai anggota Komisi B DPRD Mojokerto ini juga terbukti telah membuat rekening koran palsu untuk menutupi penyimpangan Kasda Mojokerto.

Rekening koran palsu itu dibuat berdasarkan data yang diberikan Kepala Kasda Mojokerto Muhammad. Rekening koran palsu ini selisih sekitar Rp 61 miliar dengan yang asli. 

Selain hukuman badan, Suminto juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman 2 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan kurungan.(wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional