Jombang-(satujurnal.com)
Apes benar nasib Evana Nurila
(37), warga Perum Sambong Jombang. Perempuan yang berprofesi sebagai instruktur
senam tersebut terpaksa diringkus anggota Satresnarkoba Polres Jombang, karena
kepergok bertransaksi sabu-sabu. Dari tangannya, petugas dapatkan
barang bukti satu plastik klip kecil berisi 0,36 gram sabu-sabu yang
disembunyikan dalam bekas bungkus rokok.
Selain itu, petugas juga berhasil
meringkus Firmansyah (25), asal Dusun Joho Clumprit, Desa/Kecamatan Sumobito,
yang diduga kuat sebagai kurir sekaligus pemakai sabu-sabu.
Barang bukti yang diamankan dari
tangannya berupa sebuah HP yang digunakan sebagai sarana transaksi dan 1 unit
motor yang dikendarai, serta sebuah plastik klip yang diduga berisi sisa
sabu-sabu dan uang sebesar Rp 200 ribu. "Dari tangan tersangka Evana juga
diamankan satu HP dan motor yang dikendarai," jelas AKP Sugeng Widodo,
Kasubbag Humas Polres Jombang, Jumat (25/01/2013).
Keduanya diringkus ketika usai
bertransaksi di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kepanjen, tepat di depan RS Dr
Moedjito, sekitar pukul 15.00. Sebelumnya, petugas peroleh informasi kalau
keduanya hendak lakukan transaksi narkoba. Tak ingin sia-siakan kesempatan,
petugas datangi lokasi yang dimaksud.
Meski sedikit terlambat, petugas melihat tersangka Evana hendak tinggalkan
lokasi. Evana pun langsung dicokok petugas.
"Dia tak bisa mengelak,
karena saat digeledah anggota temukan barang bukti sabu-sabu yang disamarkan
dalam bekas bungkus rokok," jelas Widodo.Berhasil meringkus Evana, petugas
langsung memburu Firmansyah. Tak jauh dari lokasi, petugas berhasil
meringkusnya. Kedua tersangka langsung digelandang ke mapolres guna
pengembangan lebih lanjut.
"Kini anggota masih
kembangkan lagi kasusnya untuk untuk ungkap pemasok maupun jaringan
lainnya," tegas Widodo. (rg)
Social