Usut Uang Sewa Tanah Desa, Warga Sumber Agung Luruk Balai Desa - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Usut Uang Sewa Tanah Desa, Warga Sumber Agung Luruk Balai Desa


Mojokerto-(satujurnal.com)Ratusan warga Desa Sumber Agung Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Jum’at (25/01/2013) mendatangi kantor balai desa setempat untuk meminta pertanggung jawaban kepala desa terkait permasalahan tanah desa yang disewabelikan kepada pihak lain yang diduga dilakukan oleh perangkat desa, tanpa berkoordinasi dwengan warga setempat.

Mereka meminta pertanggung jawaban kepala desa selaku penaggung jawab terhadap ulah para perangkatnya yang diduga sudah menyalagunakan wewenang dengan menyewakan tanah kemakmuran atau tanah dusun Jetis desa Sumber Agung untuk lokasi galian C.

Menurut Ponari, tokoh masyarakat setempat, tanah kemakmuran atau tanah aset Dusun Jetis Desa Sumber Agung yang disoal telah disewabelikan oleh perangkat desa dengan menawarkan kepada salah satu kepala dusun (kadus) desa setempat. Ujungnya diketahui jika tanah itu disewa oleh Jumadi, salah satu pengusaha penambangan batu.

Setelah proses berjalan sekitar enam bulan, warga desa menanyakan kepada perangkat dan mendapatkan jawaban jika tanah tersebut sudah laku disewabelikan kepada pengusaha galian pasir batu dengan harga Rp 45 juta. Bahkan tanah mulai garap dengan dikeruk untuk diambil batunya dan dijual ke penggilingan batu.

Mendapat keterangan jika tanah desa itu sudah disewabelikan , warga pun mendatangi kantor balai desa dan menanyakan kejelasan proses sewa beli tanah milik petani ini. Namun kepala desa dinilai tidak berupaya menghentikan aktifitas penggalian tersebut dan terus dilakukan penggalian hingga sawah yang sebenarnya produktif itu kini sudah satu bulan menjadi rusak.

Safi’i, salah satu perwakilan warga menuntut oknum perangkat desa bertanggungjawab terhadap proses sewa beli tanah kepada warga. Karena tanah milik petani itu telah dipindahfungsikan oleh 11 anggota BPD.

“Warga menuntut agar sewa beli dibatalkan dan tanah pertanian tersebut segera direklamasi. Dan yang terpenting adalah menghentikan dan menutup aktifitas penggalian batu itu,” cetus Syafii.

Ditandaskan Syafii, penghentian dan penutupan lokasi galian C ini  harus segera dilakukan agar tanah itu dapat kembali difungsikan sebagai mana mestinya tanah pertanian. “Masyarakat telah menilai bahwa semua proses sewa beli tanah kemakmuran ini telah cacat hukum,” katanya.(wie)  

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional