8 Pemuda Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

8 Pemuda Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi


Jombang-(satujurnal.com)
Dalam dua hari, anggota Satresnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus8 anggota jaringan pengedar pil koplo yang diduga kuat beredar di kalangan pelajar.

Salah satu pelaku  siswa SMP, Is alias Landep (15), warga Dusun Ringin Pitu, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto. Sedangkan ketujuh pengedar lainnya yakni Eko Siswanto alias Kodok (24), warga Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto; Agus Prawiadi alias Widi (19), warga Desa Jombatan, Desa Kutorejo, Kecamatan Ngoro; M Khalid (30), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang,  dan Andri Siswanto alias Munyuk (28), warga Dusun Dukuh Klopo, Desa Kapas, Kecamatan Peterongan
.
Selanjutnya, Hendrik Wahyudo (27), warga Desa Mojokrapak; Amir Mahmud alias Gembur (32), warga Desa Ploso Geneng, Kecamatan Jombang dan Yusuf Ghozali (24), warga Dusun Dempok, Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh.

Dari penangkapan kedelapan pengedar pil koplo tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan butir pil koplo jenis Dobel L. Kini para tersangka harus mendekam dalam sel tahanan guna penyidikan lebih lanjut.

AKBP Tri Bisono Soemiharso mengatakan,  pengungkapan jaringan pengedar pil koplo ini berawal dari penangkapan salah satu tersangka yakni Landep di sekolah. Berawal dari kecurigaan salah satu guru, Landep pun langsung diamankan dan digeledah oleh gurunya. Saat itulah, ditemukan 46 butir pil dobel L yang disimpan dalam sebuah plastik klip kecil. “Gurunya langsung melapor ke Polres, dan siswa tersebut langsung diamankan dan diperiksa lebih lanjut,

Ketika diperiksa, siswa SMP tersebut mengakui kalau dirinya memang mendapatkan pil koplo dari Kodok. Mendapatkan pengakuan tersebut, petugas segera bergerak menuju ke rumah Kodok. Ketika digrebek, tersangka ini langsung tak bisa berkutik. Saat digeledah di rumahnya, petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 1222 butir pil Dobel L yang dikemas dalam plastik klip. “Ada 4 bungkus yang masing-masing berisi 50 butir, ada 1 plastik berisi 22 butir, kemudian 1000 butir dalam plastik lain,” lanjut Tri Bisono.

Dari penangkapan keduanya, petugas langsung kembangkan lagi. Hasilnya, petugas mendapatkan 6 nama tersangka lainnya yang juga menjadi pengedar sekaligus pemakainya. Tentu saja, dari masing-masingtersangka petugas mendapatkan barang bukti yang cukup banyak.

Dari tangan tersangka Agus didapatkan 180 butir dan uang hasil transaksi sebesar Rp 100 ribu, dari M Khalid didapatkan 175 butir, sedangkan dari tangan Andri dan Amir didapatkan barang bukti sebanyak 700 butir. Selanjutnya, dari tangan Hendrik didapatkan barang bukti sebanyak 1. 110 butir pil Dobel L.

“Kini seluruh tersangka telah dijebloskan dalam sel tahanan guna pengembangan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Tri Bisono. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional