Seorang kuli bangunan muslikin (23 tahun ), warga desa,kecamatan bareng, jombang, dibekuk polisi setelah perkosa gadis 17 tahun,atas perbuatanya pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebut saja gadis 17 tahun warga banjar agung,kecamatan bareng,jombang,diperkosa mantan pacarnya muslikin 23 tahun yang bekerja sebagai kuli bangunan.
Korban dan pelaku menjalani pemeriksaan di unit pelayanan perempuan dan anak (UPPA) satreskrim polres jombang.
Kepada petugas, muslikin mengaku nekat memperkosa bunga karena cemburu setelah hubungan asmaranya diputus sepihak oleh korban, sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku sempat mencekik dan mengancam korban.
Akp.sugrng widodo,kasubag humas polres jombang,mengatakan aksi pelaku karena sakit hati setelah diputus gadis.
Dalam aksinya pelaku menyeret korban ke areal kebun kosong,mengetahui ada gelagat kurang baik, korban berusaha melawan, namun hal itu justru membuat muslikin kalap, pelaku kemudian mencekik dan memaksa agar korban melayani nafsu bejat muslikin.
Guna penyelidikan, petugas menyita barang bukti berupa bekas pakaian korban,atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 dan 82 uu no.23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(rg)
Social