Mojokerto-(satujurnal.com)Kalangan DPRD Kota Mojokerto mulai terusik dengan angkah-langkah Satpol PP Kota Mojokerto menajamkan penertiban dengan menggunakan tameng Perda 05/2005 tentang ketertiban umum.. Pasalnya, produk hukum daerah yang sudah diaplikasikan hampir delapan tahun itu tanpa dilandasi peraturan walikota (perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
"Secara normatif langkah Satpol PP melakukan penertiban, seperti penertiban terhadap PKL maupun razia-razia ketertiban umum tak berdasar. Karena tanpa landasan perwali," kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kota Mojokerto, Syaiful Arsyad, Rabu (27/02/2013).
Perda, ujar Ipung, sapaan akrab Syaiful Arsyad, merupakan produk hukum atas persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif yang diumumkan melalui lembaran daerah. Baru bisa diterapkan kalau sudah ada peraturan khusus, seperti perwali,
"Agar tidak menimbulkan resistensi , Satpol PP harus menghentikan langkah apa pun yang mengatasnamakan Perda 05/2005," cetusnya.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Mulyadi berpendapat senada. Bahkan pucuk pimpinan lembaga legislatif ini menilai langkah pemangku ketertiban yang dikaitkan dengan perda itu kebablasan dan illegal. "Langkah Satpol PP itu jelas kebablasan karena tanpa dilandasi aturan yang benar . Jadi ya illegal. bulan sila
r," cetusnya.
Dikonfirmasi hal ini, Kepala Bagian Hukum Sekkota, Puji Hariyono mengaku belum mengetahui jika belum terbit perwali untuk penerapan perda yang disoal Dewan itu. "Saya belum tahu. Nanti kita lihat dulu, ada atau tidak perwalinya," kilah pejabat yang baru menduduki kursi Kabag Hukum dua bulan silam itu. (one)
"Secara normatif langkah Satpol PP melakukan penertiban, seperti penertiban terhadap PKL maupun razia-razia ketertiban umum tak berdasar. Karena tanpa landasan perwali," kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kota Mojokerto, Syaiful Arsyad, Rabu (27/02/2013).
Perda, ujar Ipung, sapaan akrab Syaiful Arsyad, merupakan produk hukum atas persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif yang diumumkan melalui lembaran daerah. Baru bisa diterapkan kalau sudah ada peraturan khusus, seperti perwali,
"Agar tidak menimbulkan resistensi , Satpol PP harus menghentikan langkah apa pun yang mengatasnamakan Perda 05/2005," cetusnya.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Mulyadi berpendapat senada. Bahkan pucuk pimpinan lembaga legislatif ini menilai langkah pemangku ketertiban yang dikaitkan dengan perda itu kebablasan dan illegal. "Langkah Satpol PP itu jelas kebablasan karena tanpa dilandasi aturan yang benar . Jadi ya illegal. bulan sila
r," cetusnya.
Dikonfirmasi hal ini, Kepala Bagian Hukum Sekkota, Puji Hariyono mengaku belum mengetahui jika belum terbit perwali untuk penerapan perda yang disoal Dewan itu. "Saya belum tahu. Nanti kita lihat dulu, ada atau tidak perwalinya," kilah pejabat yang baru menduduki kursi Kabag Hukum dua bulan silam itu. (one)
Social