Jombang(satujurnal.com)
Sayudi
(29), warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, kini harus meringkuk
dalam sel tahanan. Gara-garanya, dia kepergok menggondol 2 buah tabung
elpiji dari sebuah toko.
Tersangka berhasil diringkus petugas saat
berusaha kabur dengen mengendarai toko. Dari tangannya, petugas amankan
barang bukti 2 buah tabung gas ukuran 3 kilogram, satu unit motor jenis
Yamaha Mio bernopol S 4075 XS yang digunakan beraksi.
Sebelum melakukan
aksinya, tersangka berpura-pura sebagai calon pembeli. Dia langsung
datang ke sebuah toko milik Ahmad Fauzi (36), di Dusun Krajan, Desa
Bandung, Kecamatan Diwek. Di toko tersebut, tersangka langsung menuju ke
tempat tabung elpiji dan berpura-pura hendak membelinya. Namun saat
penjaga toko tengah lengah karena sibuk melayani pembeli lainnya,
tersangka langsung beraksi. Dia secepatnya mengambil 2 buah tabung
elpiji ukuran 3 kilogram.
Selanjutnya, dengan mengendarai motornya,
tersangka berusaha kabur. Nahasnya, penjaga toko memergokinya dan
meneriakinya maling. Dari teriakan itu beberapa warga berusaha mengejar.
Bersamaan itu melintas beberapa petugas yang lakukan patroli.
Mengetahui ada aksi pencurian, petugas segera mengejar dan menghadang
tersangka. Berhasil, tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti
kejahatannya.
Tersangka langsung digelandang ke mapolsek untuk
penyidikan lebih lanjut. Diakui kalau dirinya telah lakukan aksinya di
toko milik korban sebanyak 3 kali.
"Rupanya, pemilik toko juga menyadari
kalau tokonya beberapa kali kehilangan, akhir diintai. Saat beraksi
langsung dipergoki korban. Tersangka kini kita jebloskan dalam sel
tahanan," tegas AKP Mintarto, Kapolsek Diwek saat dikonfirmasi melalui
Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, Sabtu (23/02/2013). (rg)
Social