Jaksa Disinyalir Sengaja Olor Sidang Kasus Galian C Illegal - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Jaksa Disinyalir Sengaja Olor Sidang Kasus Galian C Illegal

ft. Ilustrasi (istimewa)

Jombang-(satujurnal.com)
Sidang kasus galian C kembali dilanjutkan di PN Jombang hari ini. Rencananya, agenda sidang besok adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa.

’’Pada Rabu (06/02/2013) jaksa belum siap dengan tuntutannya, makanya ditunda satu minggu. Tapi pada tanggal 13 Pebruari jaksa masih belum siap dan minta ditunda satu minggu lagi,’’ kata Arief Winarso, humas PN Jombang.

Nah, hari ini, adalah sidang lanjutan tersebut. Namun bisa jadi sidang kembali ditunda. Sebab sebelumnya,Irfan Hergianto SH, jaksa yang menangani kasus tersebut mengaku belum dapat memastikan kapan dirinya siap dengan tuntutan. ’’Kerjaan banyak, jadi kapan tuntutan siap belum dapat dipastikan. Ditunda lagi juga bisa,’’tuturnya.

Sidang kasus tersebut menarik perhatian karena itu adalah kasus penambangan galian C pertama yang sampai ke meja hijau.

Meskipun sebenarnya, praktek ilegal yang merusakkan lingkungan tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun di Jombang.

’’Berdasarkan penelitian yang kita lakukan, yang paling dikeluhkan masyarakat dalam isu lingkungan yakni persoalan galian C,’’ kata Firmansyah, ketua Lembaga Riset dan Pengembangan. Masyarakat (LERPAM), Selasa (18/02/2013).

Total ada enam terdakwa dalam kasus galian C tersebut. Yakni Nasutiono,49, asal Desa Sentul Kecamatan Tembelang, lalu Masrukan,41, asal Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro. Juga Nurul Mubin dan Joko Prianto. Serta M Romli dan Ahmad Fathoni Ais.

Keenam terdakwa itu disidangkan dalam lima berkas berbeda. Masing-masing terdakwa satu berkas kecuali Nurul Mubin dan Joko Prianto yang dijadikan satu. Sebab tempat kejadian perkara (TKP) mereka berbeda-beda. Khusus Kades Nasutiono, TKP-nya berada di Dusun Sapon Desa Jombatan Kecamatan Kesamben.

Sejak ditangkap November lalu, sampai hari ini keenam terdakwa itu sama sekali belum pernah ditahan. Padahal pelanggaran mereka tidak main-main. Mereka dijerat dengan Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Khususnya pasal 158 yang menegaskan bahwa usaha penambangan tanpa ijin usaha penambangan (IUP) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

’’Penyidik kepolisian, kejaksaan, kemudian majelis hakim masing-masing bisa memerintahkan penahanan. Tapi karena selama ini penyidik kepolisan dan kejaksaan tidak memerintahkan penahanan, maka majelis juga memandang belum perlu dilakukan penahanan,’’ beber Arief. Sebab mereka selama ini dianggap kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti.. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional