Jombang-(satujurnal.com)
Bisa jadi aksi jual miras ilegal yang dilakukan Markisan (57), warga Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, harus diakhiri.
Pasalnya, ketika usai kulakan puluhan botol miras jenis arak dari Tuban, rumahnya digrebek anggota Satuan Sabhara Polres Jombang, Rabu (20/02/2013) malam.
Dari penggebrekan tersebut, petugas mengamankan 24 botol besar bekas minuman air mineral yang berisi miras jenis arak.
Rencananya, miras tersebut hendak dijual kembali oleh tersangka.
Informasi yang diperoleh, penggrebekan di rumah tersangka dilakukan petugas sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, petugas telah memperoleh informasi kalau tersangka memang menjual miras di rumahnya.
Warga setempat resah, karena seringkali menjumpai sekelompok pemuda menggelar pesta miras yang dibeli dari rumah tersangka. Namun, setiap kali dilakukan penggrebekan, petugas tak mendapatkan samasekali barang bukti.
“Sudah empat kali, kami berusaha menggrebek. Rupanya, tersangka menjual miras berdasarkan pesanan saja,” jelas AKP Hariyono, Kasat Sabhara, Kamis (21/02/2013).
Selanjutnya, malam itu, petugas kembali peroleh informasi kalau tersangka baru saja kulakan miras dalam jumlah banyak. Tak menyia-menyiakan kesempatan, petugas segera bergerak lakukan penyanggongan.
Dan ternyata benar, tersangka diketahui baru saja pulang. Seketika itu, petugas langsung lakukan penggrebekan. Kali ini tersangka tak bisa mengelak. Barang bukti miras yang masih berada dalam kardus ditemukan petugas. Tersangka pun mengakui kalau miras-miras tersebut baru saja dibelinya berdasarkan pesanan saja. Rencananya, miras tersebut akan dijual kembali pada malam minggu (Sabtu malam).
“Tersangka beserta barang bukti miras sebanyak 36 liter yang dikemas dalam 24 botol langsung kita amankan untuk kita proses dan diajukan ke persidangan tipiring,” tegas Hariyono. (rg)
Bisa jadi aksi jual miras ilegal yang dilakukan Markisan (57), warga Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, harus diakhiri.
Pasalnya, ketika usai kulakan puluhan botol miras jenis arak dari Tuban, rumahnya digrebek anggota Satuan Sabhara Polres Jombang, Rabu (20/02/2013) malam.
Dari penggebrekan tersebut, petugas mengamankan 24 botol besar bekas minuman air mineral yang berisi miras jenis arak.
Rencananya, miras tersebut hendak dijual kembali oleh tersangka.
Informasi yang diperoleh, penggrebekan di rumah tersangka dilakukan petugas sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, petugas telah memperoleh informasi kalau tersangka memang menjual miras di rumahnya.
Warga setempat resah, karena seringkali menjumpai sekelompok pemuda menggelar pesta miras yang dibeli dari rumah tersangka. Namun, setiap kali dilakukan penggrebekan, petugas tak mendapatkan samasekali barang bukti.
“Sudah empat kali, kami berusaha menggrebek. Rupanya, tersangka menjual miras berdasarkan pesanan saja,” jelas AKP Hariyono, Kasat Sabhara, Kamis (21/02/2013).
Selanjutnya, malam itu, petugas kembali peroleh informasi kalau tersangka baru saja kulakan miras dalam jumlah banyak. Tak menyia-menyiakan kesempatan, petugas segera bergerak lakukan penyanggongan.
Dan ternyata benar, tersangka diketahui baru saja pulang. Seketika itu, petugas langsung lakukan penggrebekan. Kali ini tersangka tak bisa mengelak. Barang bukti miras yang masih berada dalam kardus ditemukan petugas. Tersangka pun mengakui kalau miras-miras tersebut baru saja dibelinya berdasarkan pesanan saja. Rencananya, miras tersebut akan dijual kembali pada malam minggu (Sabtu malam).
“Tersangka beserta barang bukti miras sebanyak 36 liter yang dikemas dalam 24 botol langsung kita amankan untuk kita proses dan diajukan ke persidangan tipiring,” tegas Hariyono. (rg)
Social