Kemendragri Beri Sinyal Positif Pemekaran Wilayah - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kemendragri Beri Sinyal Positif Pemekaran Wilayah

Mojokerto-(satujurnal.com)
Soal pemekaran wilayah administratif Kota Mojokerto dari dua kecamatan menjadi tiga kecamatan mendapat sinyal kuat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Sinyal itu tersirat dalam pertemuan konsultasi antara Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri, DPRD Kota Mojokerto dan Ketua Pemekaran Kota Mojokerto di Jakarta, Selasa (19/02/2013).

Hanya saja, jika terealisasi, pemekaran baru bisa diwujudkan pasca berakhirnya moratorium pemekaran wilayah.

Ketua Komisi I (hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto,  Deny Novianto saat mengutarakan hasil konsultasi tersebut menyebut jika rencana pemekaran bisa dilanjutkan.’’Hasil konsultasinya, bisa sekali untuk dilanjutkan,’’ terangnya dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (20/20/2013) petang tadi.

Politikus Partai Demokrat ini menyebut sejumlah prasyarat yang harus disiapkan agar laju rencana itu mulus. “Harus di-perda-kan. Setelah ada perda baru diajukan ke Pemprov Jawa Timur,” paparnya.

Jika pun Pemprov Jawa Timur menyetujui, tidak serta merta pusat memberi persetujuan. Ini lantaran pengkodean wilayah baru bisa dimunculkan pasca berakhirnya moratorium selepas Pilpres 2014.’’Harus menunggu sampai tahun 2014, setelah presiden dan wakil presiden yang baru dilantik,’’ tandas Denny.

Wakil Ketua Tim Pemekaran Wilayah Administratif Achmad Zainuddin mengaku optimis soal perampungan seluruh dokumen. Waktu yang dibutuhkan, sekitar tiga tahun. ’’Saya optimis bisa selesai tiga tahun,’’ terangnya.
Dari tiga rancangan pemekaran, yang paling efektif menurut Zainuddin yakni pembentukan pembentukan kecamatan baru tanpa melakukan pemecahan wilayah kelurahan. ’’Jadi, hanya membentuk kecamatan saja. Tidak memecah kelurahan,’’ terangnya.

Kecamatan baru yang akan dibentuk berada di wilayah kelurahan Kranggan dengan membawahi enam kelurahan. Yakni Kranggan, Sentanan, Jagalan, Gedongan, Purwotengah dan Suratan. ’’Sisi letak geografis tidak menjadi pertimbangan dalam rencana ini,’’ tambahnya.

Pejabat yang kini duduk sebagai Kabag Pemerintahan ini mengatakan, proses pemekaran wilayah harus didahului dengan pembentukan kecamatan. Pasca itu, baru bisa dilanjutkan dengan pemecahan kelurahan. ’’Justru lebih efektif dan lebih murah dalam pembiayaan,’’ terangnya.

Dalam konsep ini, jumlah penduduk di Kecamatan Kranggan akan membawahi 27.481 penduduk, kecamatan Prajurit Kulon sebanyak 43.489 penduduk dan kecamatan Magersari sebanyak 58.558 penduduk. ’’Jumlah kelurahan juga hampir merata,’’ jelasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional