Kepergok Tim Razia, Guru Nongkrong di Warung Kelabakan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kepergok Tim Razia, Guru Nongkrong di Warung Kelabakan

Tim razia disiplin PNS saat di SMPN 4 Kota Mojokerto

Mojokerto-(satujurnal.com)
Sejumlah guru PNS  di SMPN 4, SMPN 6 dan SMPN 8 Kota Mojokerto yang tengah nongkrong di warung sekitar sekolah, Senin (04/03/2013) siang tadi, kelabakan dan buru-buru angkat kaki kembali ke sekolah masing-masing, lantaran ditegur tim razia disiplin PNS Pemkot yang mendapati mereka berada di luar sekolah saat jam kerja guru masih berlangsung.  

Kedatangan tim razia disiplin PNS yang digawangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bagian Hukum, Inspektorat dan Satpol PP memang diluar perkiraan para pengajar itu. Karena, razia semacam relatif baru di lingkup Pemkot Mojokerto.

“Razia disiplin PNS diberlakukan tidak saja di unit-unit kerja, tapi juga di sekolah negeri,” kata Kepala BKD Kota Mojokerto, Ali Imron.

Menurut Ali Imron, fokus razia pada kedisiplinan terhadap jam kerja guru. “Untuk razia guru PNS digelar usai usai jam pelajaran terakhir. Ini agar tidak mengganggu proses belajar-mengajar,” katanya.

Razia digelar untuk memastikan bahwa aturan guru berstatus PNS pulang kerja sesuai jam kerja PNS.
Razia pertama kali dilakukan ke SMPN 6 kota Mojokerto di kawasan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon. "Hanya ada satu guru yang tidak masuk di SMPN 6. Tapi ada surat keterangan sakit," terang Ali Imron.

Sasaran Kedua, tim menuju SMPN 4 di Jl Jawa. Ketika tim memasuki halaman sekolah, bertepatan dengan jam pulang sekolah. "Kita ingin tahu,  apakah guru pulang usai jam mengajar," tandas Imron.

Yang jadi atensi tim razia, yakni daftar hadir guru yang disesuaikan dengan jumlah guru yang tengah berada di ruang guru maupun kelas. Usai melakukan pengecekan, rombongan meneruskan ke ruang kepala sekolah. "Selain penegakan disiplin, kita juga melakukan pembinaan," imbuh Imron lagi.

Sementara, terhadap para guru PNS yang kedapatan nongkrong di warung, Ali Imron mengatakan kali ini hanya menjatuhkan teguran lisan. “Untuk kalii ini kita tegur secara lisan saja. Tapi kalau kedapatan mengulang ulah yang sama, ya teguran tertulis pasti dilayangkan,” kilahnya.

Kepala SMPN 4, Haryo menyatakan pihaknya sudah menerapkan jam kerja sesuai aturan. "Beban kerja mengajar setiap guru disini minimal  24 jam seminggu dan maksimal 40 jam," terang Haryo.
Jam kerja para guru di SMPN 4 lanjutnya dimulai pukul  06.30 hingga 13.30 WIB. "Malahan ada guru piket yang masuk jam 6 pagi  untuk  menyambut siswa yang  baru masuk," pungkas Haryo.

Sebelumnya Walikota Abdul Gani Soehartono melarang guru pulang kerja usai mengajar. "Guru itu wajib kerja sesuai jam kerja PNS. Tidak boleh pulang setelah mengajar, kalau belum waktunya pulang kerja PNS," tegas Gani. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional