KPU Rancang Dua Skema Pecah Dapil - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

KPU Rancang Dua Skema Pecah Dapil



Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto merancang skema tiga daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan legislatif (pileg) 2014 mendatang.  Selain untuk memenuhi ketentuan UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008,  terkait jumlah maksimal kursi anggota Dewan dalam satu dapil.

Dari dua daerah pemilihan, Dapil I Prajurit Kulon dan Dapil II Magersari, nantinya akan diubah menjadi tiga dapil. Dapil yang bakal dipecah, yakni Dapil II.

Humas KPU Kota Mojokerto, Yusuf Widayat mengatakan, perubahan dapil dilakukan untuk memenuhi ketentuan UU No 10/2008 bab III pasal 29 ayat  2 yang mengatur jumlah kursi anggota DPRD dari satu Dapil itu minimal tiga dan maksimal 12 orang.

Produk pemilu 2004 - 2009 , dari dua dapil. Dapil I, 11 kursi, Dapil II lebih gemuk, yakni 14 kursi. “Agar lebih pas. Pada Pileg 2014 nanti dirancang 3 dapil,” katanya.
Dapil I yang membawahi 8 kelurahan tidak akan diotak-atik. Namun, Dapil II dengan 10 kecamatan akan diubah menjadi Dapil II dan Dapil III.

Pertimbangan pemecahan Dapil II, menurut Yusuf, yakni proporsi antara jumlah penduduk dan rasio keterwakilan. “Ini dimungkinkan, karena dapil didasarkan dari bagian kecamatan. Bukan satu kecamatan,” sergahnya.

Ketua KPU Kota Mojokerto, M Fatoni mengatakan saat ini pihaknya sudah merangcang dua skema pemecahan Dapil II. Skema itu didasarkan pada jumlah jiwa. “Keterwakilan dihitung berasarkan jumlah jiwa dalam satu kelurahan,” katanya.
Skema pertama,  Dapil II meliputi empat kelurahan, yakni Kelurahan Kedundung, Gunung Gedangan, Meri dan Balongsari. Dapil III mencakup enam kelurahan, yakni Kelurahan Wates, Magersari, Gedongan, Purwotengah, Sentanan dan Jagalan.

Skema kedua, Dapil II membawahi lima wilayah kelurahan, yakni  Kedundung, Gunung Gedangan, Meri, Jagalan, Sentanan dan Purwotengah. Sementara Dapil III meliputi empat wilayah kelurahan, yakni kelurahan Wates, Magersari, Balongsari dan Gedongan. “Kalau skema kedua ini antar kelurahan berdekatan. Beda dengan skema pertama, terdapat dua kelompok kelurahan yang berdekatan,” imbuh Fantoni.
Rencananya, KPU akan melakukan pendekatan dengan Dewan setempat  terkait dua skema yang ditawarkan. “Kami jadwalkan antara tanggal 22 Pebruari hingga 28 Pebruari,” tukas Fatoni.

Pembagian dapil dari dua menjadi tiga tidak lepas hasil Pileg 2009 yang disoal beberapa elemen masyarakat. Bahkan, lembaga penyelenggaran pemilu ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, pertengahan Juli 2012 lalu.

KPU Kota Mojokerto dituding melanggar UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada bab III pasal 29 ayat 2 Tentang Jumlah Maksimal Kursi Pada Satu Dapil II. Karena dengan sengaja menambah jumlah kursi di dapil Kecamatan Magersari yang seharusnya 12 kursi namun di tambah menjadi 14 kursi. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional