Lakpesdam NU Desak Gratiskan Akta Kelahiran - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Lakpesdam NU Desak Gratiskan Akta Kelahiran


Jombang-(satujurnal.com)   
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Jombang mendesak agar Pemkab Jombang mengalokasikan APBD untuk menjamin pembebasan biaya penetapan pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu satu tahun. Sebab itu adalah amanat Surat Edaran Mendagri No : 472.11/3647/SJ tentang Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif yang dikeluarkan pada 19 September 2012.

“Kami meminta agar bupati dan DPRD segeramengalokasikan APBD 2013 melalui PAK untuk menjamin pembebasan biaya penetapan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahunsebagaimana tersirat dalam SE Mendagri,’’ kata Aan Anshori, aktivis Lakpesdam NU Jombang, Jum'at (01/02/2013).

Selain itu, Lakpesdam juga meminta Pemkab Jombang agar segera membuat mekanisme terkait hal tersebut dengan memegang prinsip transparan,akuntabel dan memudahkan bagi warga.

Aan mengungkapkan, sebagaimana diketahui bahwa setiap anak yang lahir berkewajiban dicatatkan untuk mendapatkan akta kelahiran. Setiap kelahiran hidup yang tidak dicatatkan hingga setahun sejak kelahirannya, wajib mendapatkan penetapan PN (pengadilan negeri)setempat sebelum mendapat akta dari kantor Dispendukcapil.

Di Kabupaten Jombang, lanjut Aan, warga yang terlambat juga harus membayar denda Rp 1 juta ke Dispendukcapil yang diatur melalui Perda Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan dan Perda Kabupaten Jombang No. 24 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengganti biaya cetak KTP dan akta catatan sipil. Meski telah diatur melalui UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, namun pelibatan pengadilan negeri dalam penetapan akta kelahiran yang telat dicatatkan mengakibatkan warga harus mengeluarkan biaya lebih mahal.

Biaya itu belum termasuk denda atas keterlambatan tersebut. ’’Besarnyab eban warga ini tentu ironis mengingat identitas diri (kependudukan dan catatan sipil) merupakan hak warga negara bukan kewajiban," ungkap Aan.

Oleh karenannya, Aan meminta agar Pemkab Jombang mengalokasikan APBD untuk menggratiskan seluruh biaya tersebut. Karena hal itu sesuai SE Mendagri.

’’Yang tidak kalah penting, DPRD harus mengevaluasi,jika perlu mencabut peraturan daerah yang masih membebani warga dengan biaya pembuatan akta kelahiran maupun denda keterlambatan tersebut,’’pungkasnya.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dispendukcapil Laily Agustin menyatakan bahwa SE tersebut tidak mengisyaratkan penggratisan biaya untuk pengurusan akta yang terlambat satu tahun. ’’SE itu hanya terkait pengurusan kolektif. Jadi semangatnya adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,’’ tegasnya.

Itulah sebabnya, dalam APBD tahun ini Dispendukcapil sudah mengalokasikan anggaran untuk menggelar sidang kolektif di kecamatan-kecamatan untuk pengurusan akta bagi yang terlambat diatas satu tahun. ’’Tapi sementara belum bisa kita laksanakan karena menunggu MOU dengan Pengadilan Negeri,’’ bebernya.

Tapi jika memang harus digratiskan, pihaknya pun mendukung. Namun  itu berarti Perda yang mencantumkan tentang denda untuk keterlambatan harus dihapuskan atau ada SK Bupati yang memerintahkan demikian."Sebab kita tak bisa menggratiskan jika tak ada payung hukumnya.’ ujarnya.

’Soal biaya yang harus dibayar pemohon di PN, menurutnya itu diluar kewenangan pihaknya. ’’Kalau memang APBD mengalokasikan untuk menanggung itu ya tidak apa-apa,’’ paparnya. (rg)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional