ft.ilustrasi (istimewa) |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Silang pendapat soal larangan bantuan APBD untuk madrasah yang sempat memantik reaksi keras Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf akhirnya terpungkasi. Ini setelah Menteri Dalam Negeri menelurkan surat berisi bantahan soal munculnya surat edaran (SE) Mendagri tentang larangan pemberian bantuan yang bersumber dari APBD kepada madrasah.
Silang pendapat soal larangan bantuan APBD untuk madrasah yang sempat memantik reaksi keras Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf akhirnya terpungkasi. Ini setelah Menteri Dalam Negeri menelurkan surat berisi bantahan soal munculnya surat edaran (SE) Mendagri tentang larangan pemberian bantuan yang bersumber dari APBD kepada madrasah.
Munculnya surat Mendagri tersebut diapresiasi positif sejumlah sekolah berbasis keagamaan di Kota Mojokerto. Ini lantaran sejak tahun 2008 lalu pundi APBD Kota Mojokerto tak lagi mengalir ke madrasah. Padahal, sebelumnya, berbagai bantuan sarana dan prasarana dari dana APBD lancar mengucur.
“Kami berharap tahun ini ada lagi bantuan APBD untuk madrasah. Terus terang, tidak bisa berbuat banyak saat bantuan dari Pemkot (Pemkot Mojokerto) untuk madrasah mulai tahun 2007 lalu distop,” ujar salah satu kepala madrasah ibtidaiyah yang namanya enggan dimediakan, Minggu (24/02/2013).
Ia mengaku, mendapat copy surat dari Kemenag Kantor Wilayah Propinsi Jawa Timur Wilayah Propinsi Jawa Timur Nomor KW.13.4/3/PP.00/370/2013, tertanggal 8 Februari 2013 yang ditujukan ke selurah Kantor Kemenag di Jawa Timur terkait sosialisasi Surat Mendagri tentang APBD kepada madrasah, Sabtu (24/02/2013) melalui kantor Kemenag setempat.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Bidang Mapenda Kantor Kemenag Wilayah Jawa Timur, disebutkan agar seluruh kepala kantor Kemenag di Jawa Timur mensosialisasikan surat Mendagri tersebut.
“Seluruh satuan pendidikan RA, MI, MTs dan MA di Jawa Timur mendapat salinan surat Mendagri. Ini agar tidak ada lagi kegamangan penyelenggara pendidikan berbasis keagamaan soal bantuan APBD untuk madrasah,” imbuhnya.
Sementara, dalam surat Mendagri Nomor 903/5361/SJ. Tertanggal 20 Desember 2012 yang ditujukan ke Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia termaktub empat poin.
Poin pertama menegaskan bahwa Mendagri tidak pernah mengeluarkan SE tentang larangan pemberian bantuan yang bersumber dari APBD kepada madrasah.
Poin kedua, Serat Edaran Mendagri Nomor 903/201/BAKD tanggal 17 Februari 2006 tentang Dukungan Dana APBD, menyatakan antara lain bahwa pemerintah daerah dapat mendanai kegiatan proses belajar mengajar pada sekolah-sekolah yang dikelola oleh masyarakat termasuk yang berbasis keagamaan seperti MI, Tsanawiyah, dan Aliyah. Dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2677/SJ tanggal 8 Nopember 2007 tentang hibah dan bantuan daerah tidak melarang pemberian hibah kepada madrasah.
Poin ketiga mengatur pedoman pemberian hibah dan bantuan daerah atau bantuan sosial seperti diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.
Poin keempat mempertegas bahwa lembaga pendidikan pada prinsipnya dapat memperoleh bantuan pendanaan dari pemerintah daerah seperti amanat Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
Seperti diberitakan, Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf dalam satu kesemapatan di Jombang, 24 Januari 2013 lalu menandaskan agar bupati dan walikota tidak mempersulit pencairan anggaran bantuan untuk madrasah. Pasalnya, hasil konsultasi Gubernur Jatim dengan Mendagri menyatakan bantuan APBD untuk madrasah tetap diperbolehkan.
”Tidak ada persoalan dengan bantuan madrasah dari sumber APBD, bantuan itu diperbolehkan. Pak gubernur sudah mendapat jawaban dari Mendagri soal itu,” jelasnya menjawab pertanyaan wartawan.
Gus Ipul mengatakan , bahwa madrasah memiliki peran sangat besar terhadap pendidikan anak bangsa. Karena di madrasah banyak diajarkan karakter dan akhlaq yang membentuk kepribadian mulia. Dan jika benar SE Mendagri itu, menurutnya juga tidak cocok di jawa Timur yang memiliki ribuan madrasah.
” Pemprop setiap tahun menganggarkan bantuan untuk madrasah Rp 300 miliar lebih, dan itu tetap akan diberikan pada madrasah,’imbuh mantan ketua GP Ansor ini. (one).
Social