Pemkot Diingatkan Soal Dekon - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pemkot Diingatkan Soal Dekon

- Rencana Pemekaran Wilayah Administrasi Kecamatan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Rencana pemekaran wilayah administratif kecamatan yang digelindingkan Pemkot Mojokerto mulai ‘ditangkap’ berbagai pihak. Sikap pro dan kontra pun mulai muncul mengiringi skema yang bakal diusung untuk memuluskan penambahan satu wilayah administratif di level kecamatan itu. Setelah sebelumnya kalangan Dewan menilai minor rancangan tim pemekaran yang dikomandani Plh Sekkota, Suhartono, mantan Kepala Balitbang Kota Mojokerto, J Enang Sutanto angkat suara.

“Sebenarnya untuk rencana pemekaran wilayah administratif kecamatan itu sudah ada hasil kajian Balitbang (Balitbang Kota Mojokerto, Red) tahun 2010 lalu. Rekomendasi yang muncul, bahwa memungkinkan bagi Kota Mojokerto untuk dibagi menjadi tiga kecamatan,” ujar Enang, Senin (04/02/2013).

Namun, Enang yang kini menjadi salah satu pengurus inti Kadin Kota Mojokerto mengingatkan, jika pun pemekaran wilayah administratif itu mengerucut, legitimasi hukum tidak hanya di tataran peraturan daerah semata. Namun harus dengan peraturan pemerintah. “Batas wilayah itu tidak bisa hanya dengan perda tapi harus dengan PP (peraturan pemerintah,” ujarnya.

Jadi, lanjut Enang, setelah disahkan DPRD baru diajukan ke pemerintah pusat. “Pengajuan ini terkait dengan APBN,” imbuhnya.

Ia melihat, yang tengah dilakukan Pemkot saat ini baru kerangka dasar dari rencana pemekaran wilayah administratif kecamatan. “banyak faktor yang juga harus dipikirkan, bukan saja soal otonomi daerah, tapi juga soal dekon (dekonsentrasi). Karena pemekaran wilayah ini juga berimbas pada instansi samping, seperti Polresta, Kodim dan Kemenag. Polresta harus menyiapkan polsekta, Kodim menyiapkan koramil dan Kemenag menyiapkan KUA (kantor urusan agama),” cetusnya.

Pemekaran wilayah administratif itu, katanya, bukan menggunting wilayah. “Banyak hal yang nantinya mengeringi, soal penyesuaian administrasi, KTP, KK, status sekolah. Jadi efeknya luar biasa,” tandas dia.

Soal rencana Pemkot menggandeng PTN untuk analisa dan kajian strategis, Enang justru menyarankan rangkul Balitbang Jawa Timur. “Daerah-daerah di Jawa Timur, diantaranya Kabupaten Kediri dan Kota Malang berhasil mengusung pemekaran wilayah administratif, juga kerjasama dengan Balitbang Jawa Timur,” ungkapnya.

Ujar Enang, Kabupaten Kediri baru berhasil memekarkan wilayahnya setelah menjalani proses selama enam tahun. Dan Kota Malang selama sepuluh tahun. “Untuk Kota Mojokerto, masih dua sampai tiga tahap lagi,” katanya.

Soal sosialisasi, menurut Enang, dilakukan setelah analisis dan kajian sudah final. Yang disampaikan ke publik, bahwa perlu dilakukan pemekaran wilayah, bukan diopsikan. Karena kalau publik ditawari pilihan, sama juga menggiring masyarakat untuk meraba-raba.

“Pemekaran bagi daerah otonom, seperti Kota Mojokerto kepentingannya peningkatan pelayanan, pemerataan pembangunan dan mempercepat wilayah terbangun. Kepentingan konsepsional yang disosialisasikan, bukan soal otonomi daerah. Karena Kota Mojokerto sudah otonom jauh sebelum UU otonomi daerah diberlakukan. Undang-undang itu mengikat apabila daerah membentuk daerah baru,” pungkas Enang.

Kabag Pemerintahan Pemkot Mojokerto, Zainuddin menanggapi dingin pendapat Enang. “Soal hasil kajian Balitbang 2010 bisa jadi referensi. Tapi konteksnya kan sekarang,” katanya.

Untuk saat ini, lanjut Zainuddin, kita baru melangkah merencanakan. “Butuh energi dan waktu yang memang relatif lama. Apalagi, saat ini pusat menerbitkan kebijakan moratorium pemekaran wilayah. Dari rencana, proses dan perwujudan bisa jadi makan waktu tiga sampai empat tahun ke depan,” ujarnya.

Soal polemik yang mulai menghangat, mantan Camat Magersari ini menyebut bagian dari kepedulian pihak-pihak. “Itu dinamika,” tukasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional