Perda Tak Harus Dibarengi Perwali - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Perda Tak Harus Dibarengi Perwali

Mojokerto-(satujurnal.com)
Tudingan Satpol PP kebablasan menerapkan peraturan daerah (perda) yang dilontarkan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kota Mojokerto ditepis Pemkot.

Pemkot menyebut, untuk menjalankan perda tidak semuanya dibarengi perwali. Acuannya, Permendagri No 53 Tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah.

"Tidak semua perda harus diimplikasikan dengan penerbitan peraturan walikota (perwali), seperti halnya Perda 5/2005 yang diselama ini dijadikan landasan penertiban PKL.," kata Kabag Hukum Sekkota Mojokerto, Puji Harjono, Kamis (28/02/2013).

Perwali, lanjut Puji, diperlukan jika untuk menjalankan perda masih diperlukan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. "Seperti sebelum relokasi PKL Joko Sambang dan PKL Alon-alon, terbit Perwali 19/2012 tentang Pusat Perdagangan Kaki Lima (PPKL). Ini karena Perda 05/2005 tidak mengatur khusus soal PPKL," papar Puji.

Jadi, ujar dia, semua langkah Satpol PP legal. "Dan yang harus pula digarisbawahi, Satpol PP adalah penegak perda," katanya.

Sebelumnya, langkah-langkah Satpol PP Kota Mojokerto menajamkan penertiban dengan menggunakan tameng Perda 05/2005 tentang Penataan dan Pembinaan Kegiatan PKL dinilai F-PAN salah, bahkan ilegal.

Pasalnya, produk hukum daerah yang sudah diaplikasikan hampir delapan tahun itu tanpa dilandasi peraturan walikota (perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

"Secara normatif langkah Satpol PP melakukan penertiban, seperti penertiban terhadap PKL maupun razia-razia ketertiban umum tak berdasar. Karena tanpa landasan perwali," kata Ketua (F-PAN DPRD Kota Mojokerto, Syaiful Arsyad.

Perda, ujar Ipung, sapaan akrab Syaiful Arsyad, merupakan produk hukum atas persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif yang diumumkan melalui lembaran daerah. Baru bisa diterapkan kalau sudah ada peraturan khusus, seperti perwali,

"Agar tidak menimbulkan resistensi , Satpol PP harus menghentikan langkah apa pun  yang mengatasnamakan Perda 05/2005," cetusnya.

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Mulyadi berpendapat senada. Bahkan pucuk pimpinan lembaga legislatif ini menilai langkah  pemangku ketertiban yang dikaitkan dengan perda itu kebablasan dan  illegal. "Langkah Satpol PP itu jelas kebablasan  karena tanpa dilandasi aturan yang benar . Jadi ya illegal.," cetusnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional