Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Tersangka pengedar narkoba. (doc: Polres Mojokerto)
Mojokerto-(satujurnal.com)
Satuan Narkoba Polres Mojokerto, berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) 1 paket sabu-sabu seharga Rp 400 ribu, 1 buah handphone merk Cross dan handphone merk Nokia.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Saifudin, Kamsi (14/02/2013), mengatakan, pihaknya mengamankan dua pengedar sabu-sabu, yakni Agus Irwanto alias Bolos (34), warga Dusun Madurejo Desa Sedati Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto dan Jihan Mahdi alias Suwaji (28), warga Dusun Sidurejo Desa Wonosari Kabupaten Mojokerto.

Dikatakannya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto bergerak dan berhasil mengamankan tersangka, Selasa (12/02/2013), pukul 16:00 WIB, di jalan masuk Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Dari pengembangan pemeriksaan, dua tersangka mengaku mendapat narkotika golongan 1 itu dari Kucur (32), warga Dusun Sukorejo Desa Lolawang Kecamantan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

"Kini kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Mojokerto guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kita berharap kerja sama masyarakat dalam memberantas narkoba di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Mojokerto," demikian Saifuddin. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional