Edwin Ignatius Beslar |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Beberapa terpidana di Kabupaten
Mojokerto yang telah mendapatkan penetapan eksekusi penahanan pengadilan
ataupun Mahkamah Agung sampai saat ini belum menghuni LP (lembaga
pemasyarakatan).
Beberapa terpidana tersebut,
diantaranya adalah Amru (AMR) salah seorang terpidana kasus pengadaan air
bersih Kabupaten Mojokerto. Selain itu, Sampurno (SPN) terpidana kasus korupsi sertifikasi
tanah massal (ajudikasi) setelah Kasasi yang di ajukan ke Mahkamah Agung (MA)
ditolak.
Menyikapi hal tersebut, Kasie
Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mojokereto, Edwin Ignatius Beslar
mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah untuk melakukan eksekusi
penahanan bagi para terpidana tersebut.
"saat ini, kita sudah
melakukan tindakan sesuai prosedur untuk melaksanakan eksekusi penahanan.
Diantaranya adalah pemanggilan terhadap para terpidana, baik itu pemanggilan
pertama, kedua dan ketiga," jelas Edwin.
Disinggung tentang hasil dari
pemanggilan kepada para terpidana, Edwin mengatakan jika sat ini para terpidana
tidak berada di tempat kediamannya.
"Saat ini para terpidana
tidak ada di rumahnya. Namun kita telah mengumpulkan informasi terkait
keberadaan para terpidana berada saat ini. Kita berupaya sesegera mungkin para
terpidana di eksekusi untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan
ataupun MA. Namun untuk hal ini kita masih belum memberikan label Daftar
Pencarian Orang (DPO) bagi para terpidana. Meskipun para Terpidana mengajukan
Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus dan putusan yang diberikan, hal itu
tidak mempengaruhi putusan dan penetapan ganjaran hukuman bagi," terangnya.
Sementara itu, Zainal (ZA) yang
juga sempat terseret kasus korupsi pengadaan air bersih Kabupaten Mojokerto.
Edwin menegaskan bila ZA telah diputus bebas dan tidak terbukti melakukan
tindak pidana korupsi.
" Untuk ZA, Mahkamah Agung
telah memutuskan bebas. dengan No putusan 2235/K.Pid.Sus/2011 tertanggal 11
April 2012," pungkas Edwin. (bir)
Social