Sejumlah Terpidana Korupsi Mojokerto Belum Ditahan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sejumlah Terpidana Korupsi Mojokerto Belum Ditahan


Edwin Ignatius Beslar
Mojokerto-(satujurnal.com)
Beberapa terpidana di Kabupaten Mojokerto yang telah mendapatkan penetapan eksekusi penahanan pengadilan ataupun Mahkamah Agung sampai saat ini belum menghuni LP (lembaga pemasyarakatan).

Beberapa terpidana tersebut, diantaranya adalah Amru (AMR) salah seorang terpidana kasus pengadaan air bersih Kabupaten Mojokerto. Selain itu, Sampurno (SPN) terpidana kasus korupsi sertifikasi tanah massal (ajudikasi) setelah Kasasi yang di ajukan ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.

Menyikapi hal tersebut, Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mojokereto, Edwin Ignatius Beslar mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah untuk melakukan eksekusi penahanan bagi para terpidana tersebut.

"saat ini, kita sudah melakukan tindakan sesuai prosedur untuk melaksanakan eksekusi penahanan. Diantaranya adalah pemanggilan terhadap para terpidana, baik itu pemanggilan pertama, kedua dan ketiga," jelas Edwin.

Disinggung tentang hasil dari pemanggilan kepada para terpidana, Edwin mengatakan jika sat ini para terpidana tidak berada di tempat kediamannya.

"Saat ini para terpidana tidak ada di rumahnya. Namun kita telah mengumpulkan informasi terkait keberadaan para terpidana berada saat ini. Kita berupaya sesegera mungkin para terpidana di eksekusi untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan ataupun MA. Namun untuk hal ini kita masih belum memberikan label Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi para terpidana. Meskipun para Terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus dan putusan yang diberikan, hal itu tidak mempengaruhi putusan dan penetapan ganjaran hukuman bagi," terangnya.

Sementara itu, Zainal (ZA) yang juga sempat terseret kasus korupsi pengadaan air bersih Kabupaten Mojokerto. Edwin menegaskan bila ZA telah diputus bebas dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

" Untuk ZA, Mahkamah Agung telah memutuskan bebas. dengan No putusan 2235/K.Pid.Sus/2011 tertanggal 11 April 2012," pungkas Edwin. (bir)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional